Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Satreskrim Polres Gorontalo Kota mengamankan seorang pelaku inisial D, yang diduga melakukan tindak pencurian di beberapa lokasi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto, Rabu, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang diduga dilakukan oleh oknum D tersebut.
Tersangka D adalah seorang residivis dengan tindak kejahatan yang sama, yaitu membobol rumah.
"Pengungakapan kasus ini sendiri dimulai dari adanya informasi masyarakat dan kemudian tim kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Kapolres.
Menurut pemeriksaan awal, telah diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan tindak kejahatan pencurian di tiga lokasi di Kota Gorontalo.
Pada lokasi pertama, yaitu di Kelurahan Molosipat, Kota Gorontalo, pada pukul 02.00 WITA, tersangka mengawasi beberapa kios dan pada pukul 03.00 WITA.
"Tersangka melihat salah satu kios dan masuk lewat pintu samping serta mengambil tabung gas elpiji, televisi dan kotak amal," kata Kapolres.
Lanjutnya, pada saat akan membawa barang curiannya, tersangka dipergoki oleh warga yang bernama Muhamad Syarif Alamri dan mencoba menghentikan namun tersangka melakukan perlawanan, sehingga korban terluka dibagian tangan akibat terkena senjata tajam jenis pisau dan tersangka melarikan diri.
"Usai melarikan diri, tersangka diketahui bersembunyi di Kota Manado, Sulawesi Utara," tambahnya.
Kemudian aksi berikutnya tersangka melakukan pencurian di Kelurahan Biawu, Kota Gorontalo dan berhasil mencuri 300 pasang sepatu, 25 pasang sendal dan 15 tas wanita.
Tidak sampai disitu, aksi berlanjut di Pasar Sentral Kota Gorontalo dengan mencuri sepatu, tas dompet dan ikat pinggang.
Hingga saat ini, Pihak Kepolisian dari Polres Gorontalo Kota masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus pencurian tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat sanksi pidana pasal 365, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun," tutup kapolres.
Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pencurian
Rabu, 2 Maret 2016 21:11 WIB