Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kominfo Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, mengatakan bahwa kendaraan angkutan lebaran yang tidak memiliki kelengkapan teknis maupun administrasi akan ditempeli stiker.
"Hal tersebut dilakukan biar masyarakat dapat memilih apakah akan menaiki angkutan tersebut atau tidak, sebagai contoh mobil A tidak memiliki rem depan, akan kita tulis di badan mobil agar dapat dibaca oleh calon penumpang," jelas jamal, Senin.
Menurut dia, salah satu bentuk hukuman kepada Perusahaan Otobus (PO) yang tidak menaati peraturan keselamatan, hukumnya adalah hukum sosial, masyarakat dapat memilih kendaraan yang akan digunakan.
"Tugas kami secara kolektif untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai semua hal yang kita temukan pada pemeriksaan seperti ini, agar mereka tidak salah pilih dalam memilih kendaraan," lanjut Jamal lagi.
Dinas Perhubungan bersama instansi terkait telah sepakat bahwa mudik tahun 2016 ini, "zero incident" atau tidak ada kecelakaan atau kejadian dijalan raya terkat dengan angkutan lebaran.
"Untuk kearah tersebut, dibutuhkan dukungan berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat dan pemilik kendaraan ataupun Perusahaan Otobus (PO)," tutupnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anggie Yulianto Putro mengatakan, terkadang penumpang tidak menyadari saat ia menaiki kendaraan, namun saat terjadi kecelakaan, baru sadar ternyata kendaraan yang digunakan tidak memenuhi syarat.
Sanksi yang diberikan kepada pengemudi yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yaitu berupa penilangan, atau jika lebih tinggi lagi, izin dari PO dapat dicabut.
"Jika dicabut izin malah akan membuat kerugian yang lebih besar seperti pengemudi yang mengangggur dan masyarakat yang tidak terangkut," tambah AKBP Anggie.
Menurutnya, segala upaya pencegahan kecelakaan harus terus dilaksanakan dan perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak.
"Mari kita sama-sama menyadari bahwa keselamatan adalah untuk kepentingan bersama, dan saya juga mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat anggota Kepolisian yang melakukan perbuatan menyimpang dijalan raya, silahkan melapor," tutupnya.