Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong masyarakat untuk gunakan minyak goreng dalam kemasan, dan jadi salah satu alasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Moga Simatupang mengatakan, minyak goreng kemasan disebut lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan dan kehalalannya dibandingkan minyak goreng curah.
"Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi dan dapat disimpan dalam waktu relatif lebih lama," kata Moga di Jakarta, Senin.
Moga menyampaikan, permendag 18/2024 juga diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan pasokan MinyaKita melalui perubahan kebijakan domestic market obligation (DMO) hanya dalam bentuk minyak goreng rakyat.
Upaya ini sebagai langkah strategis dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitasi harga serta pengendalian inflasi.
Menurut Moga, saat ini permintaan masyarakat untuk menggunakan MinyaKita semakin meningkat dibandingkan minyak goreng curah yang mempengaruhi harga jual terbentuk di tingkat eceran.
Lebih lanjut, Pemerintah juga mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat, serta ketercapaian harga jual di masing-masing level distribusi dan harga eceran tertinggi (HET).
Selanjutnya, aturan ini diterbitkan juga untuk penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan.
"Untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha, dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan," kata Moga.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau yang dikenal dengan MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
"HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat," ujar Zulkifli melalui keterangan di Jakarta, Jumat (16/8).
Sebelumnya HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, maka terjadi sedikit penyesuaian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag dorong masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan
Kemendag dorong masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan
Senin, 19 Agustus 2024 18:24 WIB