Bogor (ANTARA GORONTALO) - Tim Polri dari Polres Bogor Kota dan Unit Cyber
Crime Bareskrim Polri mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal
Tiongkok yang diduga melakukan kejahatan trans nasional yakni penipuan
online atau cyber fraud.
"Sampai saat ini 31 WNA Tiongkok masih menjalani pemeriksaan, kita
lakukan investigasi dan tes urine," kata Kepala Bagian Ops Polres Bogor
Kota Komisaris Polisi Prasetyo Purbo Nurcahyo kepada ANTARA, Selasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 31 WNA asal Tiongkok
diamankan oleh petugas dalam operasi gabungan Polres Bogor Kota dan
Kantor Imigrasi Bogor. Berlokasi di Perumahan Villa Duta Jl Kingkilaban
Nomor 2-4, Kecamatan Bogor Timur, Senin malam.
Menurut Prasetyo mereka (WNA Tiongkok-red) datang ke Indonesia
secara perorangan sejak April 2016 lalu. Lalu tinggal menetap di
perumahan mewah di wilayah hukum Kota Bogor.
"Mereka terdiri atas 22 orang laki-laki dan sembilan orang
perempuan. Mereka bukan pula pasangan, diduga perempuan digunakan untuk
menyakinkan korbannya," katanya.
Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal yakni penipuan secara
online atau cyber fraud dengan sasaran warga negara Tiongkok yang ada di
Indonesia. Dilihat dari jumlahnya, diduga mereka sindikat atau
komplotan.
"Ini merupakan jaringan internasional, tetapi sasaran korban mereka
adalah orang-orang Tiongkok yang tinggal di Indonesia," katanya.
Selain mengamankan para WNA, anggota tim gabungan Polres Bogor Kota
dan Kantor Imigrasi yang berjumlah 30 orang juga mengamankan sejumlah
barang bukti di antaranya, 25 unit telepon rumah, 34 unit telepon
seluler, 14 unit modem aktif, 16 unit modem tidak aktif, dua unit
laptop, satu unit mobil Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi B 1290
BJN, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan Nomor Polisi F 4593
DD, empat unit HT dan satu unit printer.
"Pemeriksaan sementara dari Imigrasi, mereka (WNA Tiongkok) tidak
memiliki dokumen sah. Menurut pengakuan mereka, dokumen dikumpulkan di
satu orang yang menempatkan mereka," kata Pras.
Polres Bogor ciduk 31 WNA Tiongkok karena diduga terlibat penipuan
Selasa, 21 Juni 2016 10:59 WIB