Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Bakal calon perseorangan untuk mengikuti pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo tahun 2017, mulai mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, guna mencari tahu syarat-syarat keikutsertaan di "pesta demokrasi" lima tahunan itu.
Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Humas KPU Provinsi Gorontalo Aniki Suleman menjelaskan, sudah ada satu pasangan calon perseorangan yang konsultasi terkait syarat dukungan calon perseorangan.
"Sejauh ini mereka sudah dua kali datang ke KPU, untuk menanyakan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran nanti," kata Aniki, Rabu.
Ia menambahkan, mereka menanyakan syarat dukungan seperti jumlah minimal dukungan serta sebarannya, dan juga terkait dengan aplikasi penginputan data dukungan sesuai ketentuan format yang ada.
Untuk format penginputan data dukungan, lanjut Aniki sangat penting mengingat ketika mereka mendaftar nanti softcopy tersebut akan dicocokan dengan hardcopy dukungan yang mereka masukan, dan juga akan diinput pada Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon).
"Sesuai tugas dan tanggung jawab kami akan memberikan informasi seluas-luasnya mengenai syarat dukungan calon," ujarnya.
Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab untuk memberikan informasi serta petunjuk penginputan syarat dukungan perseorangan, ketika ada bakal calon yang sudah melakukan konsultasi ke KPU.
Sebelumnya KPU Provinsi Gorontalo telah mengumumkan syarat dukungan calon perseorangan pada Pilgub Gorontalo 2017, dimana telah ditetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut dibuka mulai tanggal 3-7 Agustus 2016.