• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Jumat, 6 Juni 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Hampir dua juta jemaah Muslim memulai ibadah haji di Arab Saudi

      Hampir dua juta jemaah Muslim memulai ibadah haji di Arab Saudi

      Kamis, 5 Juni 2025 7:50

      Seskab Teddy bantah rumor Kapolri akan diganti

      Seskab Teddy bantah rumor Kapolri akan diganti

      Kamis, 5 Juni 2025 7:49

      Presiden Prabowo buka pameran "Indo Defence 2025"

      Presiden Prabowo buka pameran "Indo Defence 2025"

      Kamis, 5 Juni 2025 7:40

      Kementerian Pertahanan buka peluang beli pesawat jet J-10 C dari China

      Kementerian Pertahanan buka peluang beli pesawat jet J-10 C dari China

      Kamis, 5 Juni 2025 7:33

      Kemkomdigi pastikan kelayakan operasional PDN 1 sebelum diresmikan

      Kemkomdigi pastikan kelayakan operasional PDN 1 sebelum diresmikan

      Rabu, 4 Juni 2025 20:41

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Kamis, 29 Mei 2025 16:58

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Minggu, 25 Mei 2025 10:26

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

    • Internasional
      • RI ingin tingkatkan diversifikasi perdagangan dengan Oman

        RI ingin tingkatkan diversifikasi perdagangan dengan Oman

        Kamis, 5 Juni 2025 12:51

        Trump tangguhkan penerimaan mahasiswa asing di Harvard

        Trump tangguhkan penerimaan mahasiswa asing di Harvard

        Kamis, 5 Juni 2025 12:47

        Kemensos: Sekolah Rakyat buka akses pendidikan anak keluarga miskin

        Kemensos: Sekolah Rakyat buka akses pendidikan anak keluarga miskin

        Kamis, 5 Juni 2025 12:46

        Sistem kesehatan lumpuh, kehidupan anak-anak di Gaza terancam

        Sistem kesehatan lumpuh, kehidupan anak-anak di Gaza terancam

        Kamis, 5 Juni 2025 10:33

        Arab Saudi tangkap 50 orang pembawa 205 jamaah haji ilegal

        Arab Saudi tangkap 50 orang pembawa 205 jamaah haji ilegal

        Kamis, 5 Juni 2025 10:33

    • Hiburan
      • Pemerintah dukung film "JUMBO" masuk ke pasar global

        Pemerintah dukung film "JUMBO" masuk ke pasar global

        Kamis, 5 Juni 2025 12:52

        Brad Pitt nilai lebih sulit jadi pembalap F1 dibanding aktor

        Brad Pitt nilai lebih sulit jadi pembalap F1 dibanding aktor

        Kamis, 5 Juni 2025 7:56

        Ade Hubart libatkan Ian Antono dalam penggarapan lagu "Pujangga Cinta"

        Ade Hubart libatkan Ian Antono dalam penggarapan lagu "Pujangga Cinta"

        Kamis, 5 Juni 2025 7:41

        Trailer film "Tinggal Meninggal" sindir pose senyum di rumah duka

        Trailer film "Tinggal Meninggal" sindir pose senyum di rumah duka

        Kamis, 5 Juni 2025 7:39

        Mawar De Jongh nyanyikan "soundtrack" film "Tinggal Meninggal"

        Mawar De Jongh nyanyikan "soundtrack" film "Tinggal Meninggal"

        Kamis, 5 Juni 2025 7:37

    • Olahraga
      • Kris Moutinho dapat kesempatan kedua di UFC hadapi atlet pencetak KO

        Kris Moutinho dapat kesempatan kedua di UFC hadapi atlet pencetak KO

        Kamis, 5 Juni 2025 14:17

        Prabowo berpeluang saksikan laga timnas Indonesia vs China di GBK

        Prabowo berpeluang saksikan laga timnas Indonesia vs China di GBK

        Kamis, 5 Juni 2025 14:16

        Patrick Kluivert umumkan daftar final 23 skuad Indonesia lawan China

        Patrick Kluivert umumkan daftar final 23 skuad Indonesia lawan China

        Kamis, 5 Juni 2025 14:15

        MU dirumorkan bergerak untuk sepakati transfer Bryan Mbeumo

        MU dirumorkan bergerak untuk sepakati transfer Bryan Mbeumo

        Kamis, 5 Juni 2025 14:02

        FIFA disebut akan kembali turunkan harga tiket Piala Dunia antar Klub

        FIFA disebut akan kembali turunkan harga tiket Piala Dunia antar Klub

        Kamis, 5 Juni 2025 10:34

    • Teknologi
      • Suzuki kedepankan gaya Coupe untuk Fronx

        Suzuki kedepankan gaya Coupe untuk Fronx

        Kamis, 5 Juni 2025 7:44

        iQOO Neo 10 jadi kejutan di pasar Indonesia dengan Snapdragon 8s Gen 4

        iQOO Neo 10 jadi kejutan di pasar Indonesia dengan Snapdragon 8s Gen 4

        Kamis, 5 Juni 2025 7:39

        iQOO Z10 dengan baterai 7300 mAH rilis di Indonesia mulai Rp3,1 juta

        iQOO Z10 dengan baterai 7300 mAH rilis di Indonesia mulai Rp3,1 juta

        Kamis, 5 Juni 2025 7:38

        Aplikasi GoPay telah didukung layanan Sahabat-AI

        Aplikasi GoPay telah didukung layanan Sahabat-AI

        Rabu, 4 Juni 2025 20:28

        Ford tarik puluhan ribu F-150 Lightning akibat masalah pada ball joint

        Ford tarik puluhan ribu F-150 Lightning akibat masalah pada ball joint

        Selasa, 3 Juni 2025 8:00

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Sabtu, 31 Mei 2025 6:58

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Jumat, 30 Mei 2025 1:31

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        Senin, 26 Mei 2025 16:37

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Jumat, 23 Mei 2025 18:23

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

    MK tegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri tak netral bisa dipidana

    Kamis, 14 November 2024 14:39 WIB

    MK tegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri tak netral bisa dipidana

    Tanggapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri atas) membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

    Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

    Menurut MK, Pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71. Dalam perkembangannya, Pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1).

    Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1) hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”

    Dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri".

    Meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma Pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder.

    Terlebih UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188 sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015.

    Kondisi ini, menurut MK, menjadikan tidak adanya kepastian dan kesesuaian hukum terkait dengan norma pemidanaan terhadap dua subjek hukum baru yang ditambahkan, yakni pejabat daerah dan anggota TNI/Polri.

    Sebagai norma sekunder, Pasal 188 UU 1/2015 memberikan pedoman bagi para penegak hukum untuk bertindak apabila norma primernya, yakni Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, tidak dipatuhi atau dilanggar.

    Karena norma pada kedua pasal tersebut merupakan norma hukum yang berpasangan, norma Pasal 188 UU 1/2015 harus dirumuskan dengan jelas, cermat, dan perinci agar tidak menimbulkan masalah untuk keperluan penegakan hukumnya.

    "Dalam hal ini, Mahkamah mencermati Pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut setelah perubahan UU 1/2015," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan MK.

    MK menyatakan bahwa ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder di antara kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

    Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, ini beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, Pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

    "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri tak netral bisa dipidana

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    DPRD Gorontalo Utara paripurna pengumuman bupati terpilih pada 10 Juni

    DPRD Gorontalo Utara paripurna pengumuman bupati terpilih pada 10 Juni

    4 Juni 2025 00:59

    KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

    KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

    29 Mei 2025 19:16

    Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

    Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

    13 Mei 2025 08:35

    Bawaslu RI catat hingga 2 Mei 2025 terima 308 dugaan pelanggaran PSU

    Bawaslu RI catat hingga 2 Mei 2025 terima 308 dugaan pelanggaran PSU

    6 Mei 2025 08:14

    Politisi PKB minta KPU profesional sebagai penyelenggara pemilu

    Politisi PKB minta KPU profesional sebagai penyelenggara pemilu

    4 Mei 2025 15:13

    Ketua KPU RI usulkan jeda antartahapan pemilu dan pilkada

    Ketua KPU RI usulkan jeda antartahapan pemilu dan pilkada

    30 April 2025 07:49

    MK mulai sidangkan gugatan PSU Pilkada 2024 hari ini

    MK mulai sidangkan gugatan PSU Pilkada 2024 hari ini

    25 April 2025 07:39

    Satu pasangan calon dalam pilkada ulang apresiasi PSU aman dan lancar

    Satu pasangan calon dalam pilkada ulang apresiasi PSU aman dan lancar

    21 April 2025 08:07

    Top News

    • Gorontalo berhasil produksi 55.606 ton jagung pada panen raya kuartal II

      Gorontalo berhasil produksi 55.606 ton jagung pada panen raya kuartal II

      10 jam lalu

    • Skenario dan syarat Indonesia lolos Piala Dunia 2026

      Skenario dan syarat Indonesia lolos Piala Dunia 2026

      5 Juni 2025 07:49

    • DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

      DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

      4 Juni 2025 21:59

    • Pelni diskon tiket kapal 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025

      Pelni diskon tiket kapal 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025

      4 Juni 2025 20:36

    • Megawati absen dari timnas karena segera nikah

      Megawati absen dari timnas karena segera nikah

      4 Juni 2025 20:22

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA