Gorontalo (ANTARA) - Tim kuasa hukum calon bupati (Cabup) terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 resmi melaporkan pasangan calon nomor urut dua Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf ke kepolisian.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, Pangeran dari Jakarta, Kamis mengatakan resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi milik Roni Imran oleh pasangan Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf ke Polda Metro Jaya Jakarta.
"Kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang diduga telah dilakukan pihak Thariq-Nurjana," kata Pangeran.
Menurutnya sebagaimana diatur dalam UU tersebut, ada tiga hal yang dititikberatkan yaitu terhadap penggunaan data pribadi, pencurian dan pemanfaatan data pribadi orang secara ilegal (tanpa izin).
"Laporan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya karena lokus pengungkapan-nya di sini. Data klien kami diambil dan digunakan tanpa izin sebagai bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 67 junto Pasal 59 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pihaknya juga menduga ada pelanggaran karena adanya pengaksesan data pribadi secara melawan hukum.
Menurutnya jika nanti dalam proses di Mahkamah Konstitusi apa yang didalilkan Roni Imran tidak memiliki ijazah, maka kondisi tersebut mempengaruhi publik secara luas karena banyak penafsiran di media sosial terkait ijazah tersebut.
"Bupati terpilih dikatakan menggunakan ijazah palsu, bahkan menggunakan ijazah orang yang sudah mati. Ini diunggah secara massif di media sosial, tentu telah menghancurkan nama baik Roni Imran," katanya.
Pangeran mengatakan jika MK menyatakan ijazah Roni tidak bermasalah, maka sudah tentu ada perbuatan pencemaran nama baik yang wajib diselesaikan secara hukum.