Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, pemerintah akan mengatur impor singkong dan tapioka untuk menjaga semangat petani dengan menjamin harga jual yang baik dan mendukung peningkatan kesejahteraan mereka.
Wamentan yang ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan, importasi tapioka dan singkong akan diatur melalui berbagai mekanisme, seperti larangan terbatas, neraca komoditas, atau tarif impor sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Yang jelas gini, yang jelas yang bisa saya update-kan adalah bahwa importasi tapioka akan diatur. Apakah dengan lartas (larangan dan pembatasan), apakah dengan Naraca Komoditas, apakah dengan tarif impor," kata Sudaryono.
Ia menuturkan, pengaturan impor tersebut untuk memastikan agar petani singkong mendapatkan harga jual yang baik sehingga tetap semangat menanam dan produksinya dapat menyokong kebutuhan dalam negeri.
Sudaryono mengatakan, pemerintah ingin swasembada tak hanya terbatas pada beras dan jagung, tetapi juga mencakup komoditas lain seperti singkong yang selama ini masih bergantung pada impor.
Dia menyampaikan, pengaturan teknis impor tapioka akan segera dilakukan karena sudah menjadi perhatian penting bagi pemerintah, terutama untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan petani lokal.
Meski teknis pengaturan berada di bawah koordinasi kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun arahan Presiden mengenai kebijakan itu telah disampaikan secara tegas.
Ia juga menegaskan, siapapun yang mengatur tetap berada dalam satu komando pemerintahan Presiden dan berorientasi pada perlindungan terhadap rakyat kecil khususnya petani singkong.
"Siapapun yang ngatur kan sebetulnya itu semua di bawah kepemimpinan Presiden, jadi yang penting keputusan sudah, kehendak Presiden sudah jelas, tinggal urusan ini aja, urusan teknis di lapangan," kata Sudaryono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengusulkan agar kebijakan mengenai larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan berada di bawah Kemenko Pangan.
Hal ini disampaikan Zulhas menanggapi kelanjutan dari pembaruan lartas impor komoditas singkong. Menurut dia, saat ini kebijakan tersebut masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
"Baru sekarang kita mau urus, usulan prakarsanya Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kita. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Menko Perekonomian," ujar Zulhas di Jakarta, Jumat (16/5).
PP 29/2021 salah satunya mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Namun demikian, Zulhas menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang membatasi perihal importasi singkong.
"Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di Menko Pangan," imbuhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamentan: Impor singkong-tapioka akan diatur demi jaga semangat petani