Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap memroses
kasus Ruhut Sitompul meski dia telah menyatakan mengundurkan diri
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Dalam kaitan dengan kasusnya di MKD, karena ini sudah dibentuk panel,
kami akan tetap menindaklanjutinya dengan sidang-sidang panel," kata
Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.
Sarifudin mengatakan MKD baru menghentikan proses penanganan suatu kasus
saat status keanggotaan terlapor benar-benar sudah lepas dan anggota
pengganti antar-waktu (PAW) sudah ditunjuk.
"Ketika anggota dewan belum berhenti, belum di-PAW, maka status
keanggotaan itu masih melekat dan MKD masih memiliki kewenangan untuk
melakukan proses terhadap kasus-kasus tersebut," kata dia.
Sudding mengatakan MKD telah menerima tembusan surat pengunduran diri
Ruhut beberapa waktu lalu dan surat itu telah dikirimkan ke pimpinan
dewan namun belum ada tindak lanjut.
"Belum ada satu proses tindak lanjut di pimpinan dewan dan kita juga
dari MKD akan mengonsultasikan masalah ini, dan mempertanyakan sudah
sampai sejauh mana proses pengunduran diri yang bersangkutan," ujarnya.
Politikus
asal Sumatera Utara, Ruhut Sitompul, dilaporkan ke MKD karena
menggunakan kata-kata kasar kepada pengguna jejaring sosial lain di
unggahan Twitter.
MKD tetap proses kasus Ruhut Sitompul
Jumat, 13 Januari 2017 15:02 WIB