Gorontalo (ANTARA) - Tim Kerja Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT Dinas Kesehatan (Dinkes) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menemukan penjualan obat keras tanpa izin di pasar tradisional di daerah itu.
"Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan menemukan peredaran obat keras tanpa izin yang mengkhawatirkan, serta obat tradisional yang tidak memiliki izin edar BPOM yang dicurigai mengandung obat keras," kata Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara dr Sri Fenty N. Sagaf dalam keterangannya di Gorontalo, Selasa.
Pasar-pasar yang menjadi lokasi temuan antara lain Pasar Tolinggula, Dulukapa, Gentuma, Moluo dan Ilangata.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah pedagang yang memperjualbelikan antibiotik, obat nyeri (analgesik), serta obat-obat yang dikenal masyarakat sebagai 'par-par', yaitu obat generik yang sudah dilepas dari kemasan aslinya tanpa label yang jelas.
Termasuk ditemukan banyak obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta dicurigai mengandung obat keras.
Lebih mengejutkan lagi, sebagian pedagang bahkan menerima salinan resep dari pembeli untuk kemudian disesuaikan dan diberikan obat nya, tanpa ada pemeriksaan atau keterlibatan tenaga kesehatan resmi.
"Ini tentu melanggar aturan perundang-undangan terkait distribusi obat dan membahayakan keselamatan masyarakat," katanya.
Temuan ini menjadi alarm serius sebab masyarakat berisiko tinggi mengonsumsi obat keras tanpa takaran yang tepat, tanpa petunjuk penggunaan dan tanpa pengawasan tenaga medis.
Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti hasil temuan ini dengan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Balai POM untuk dilakukan pembinaan hingga penertiban.
Pihaknya juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pedagang, tentang pemahaman bahaya obat keras tanpa resep.
"Masyarakat harus diberi pemahaman, agar penjualan atau peredaran obat keras tanpa izin tidak semakin meningkat," katanya.
Fenty mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat, serta memastikan obat-obatan hanya diperoleh dari apotik resmi dan dengan pengawasan tenaga kefarmasian yang berwenang.