Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo bertandang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado, Sulawesi Utara terkait mekanisme penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah itu.
"Kami Komisi I DPRD memilih datang langsung ke BKN, untuk melakukan pertemuan sebagai tindak lanjut atas aspirasi tenaga honor yang telah lulus PPPK, namun tidak masuk dalam alokasi kuota PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2025," kata Sekretaris Komisi I DPRD Gorontalo Utara Haris Tuina di Gorontalo, Selasa.
Menurutnya data resmi BKN Pusat mencatat ada 1.112 honorer yang terdaftar dari daerah itu.
"Dari jumlah itu, satu orang ditolak sehingga tersisa 1.111 orang yang wajib diusulkan oleh daerah sebagai PPPK paruh waktu," kata Haris.
Pihak BKN pun telah menegaskan bahwa 1.111 tenaga honor yang lulus PPPK tersebut, semuanya masih aktif dan tercatat menerima gaji honor dari daerah.
Faktanya, pemerintah daerah setempat hanya mengusulkan 362 tenaga honor yang telah lulus PPPK tersebut, menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara sebanyak 749 lainnya, tidak diusulkan meski telah terdaftar di BKN.
"Hal ini kami tanyakan ke BKN termasuk pemerintah daerah, mengapa hanya 362 yang diusulkan, sementara data BKN jelas bahwa semuanya aktif. Kalau begini, ratusan honorer lainnya tetap digantung nasibnya," kata Haris.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan Komisi III ke BKN, mewajibkan pemerintah daerah untuk mengusulkan seluruh tenaga honor yang telah terdaftar di BKN sebanyak 1.111 orang menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, status mereka jelas karena sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Terkait besaran gaji, nanti bisa diatur sesuai kemampuan keuangan daerah.
Haris pun meluruskan terkait isu yang beredar di daerah mengenai penghapusan database tenaga honor pada 1 Oktober mendatang.
Menurut penjelasan BKN, hal itu tidak benar. Tidak ada penghapusan database.
Yang ada, masa pengangkatan PPPK berakhir pada 25 September ini.
"Setelah itu, kita menunggu regulasi baru terkait mekanisme pengangkatan berikutnya," kata Haris pula.
