Gorontalo (ANTARA) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Windra Lagarusu mengatakan pengelolaan aset daerah yang tepat, menjadi salah satu sumber kekayaan daerah.
Oleh karena itu kata Windra di Gorontalo, Senin pihaknya mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) agar segera dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai payung hukum dalam pengelolaan aset daerah tersebut.
Menurutnya data dari Bidang Aset Badan Keuangan Gorontalo Utara, banyak barang milik daerah yang statusnya tidak jelas.
Ia mencontohkan banyak tanah yang merupakan aset pemerintah daerah belum bersertifikat.
"Kalau data yang disajikan ke Komisi III DPRD, ada sekitar 800 persil tanah merupakan aset daerah, hanya 100 persil lebih yang bersertifikat," katanya.
Selain itu, banyak aset seperti alat dan mesin pertanian, motor dinas, mobil dinas yang pengelolaannya tidak tertib.
Tak heran kata Windra, banyak kendaraan dinas operasional yang tidak jelas siapa penanggungjawab dan bagaimana penggunaan serta pemeliharaannya.
Terbitnya Perda BMD diyakini akan memudahkan banyak aset daerah untuk diidentifikasi, diatur pemanfaatan nya sehingga sangat potensial menjadi sumber penerimaan atau menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pihaknya membahas Raperda BMD juga dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang kini telah berubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Untuk menyesuaikan produk hukum tersebut di daerah, maka Komisi III bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, membahas nya dalam Raperda yang telah diusulkan.
Pembahasan tersebut telah masuk dalam finalisasi. Ada sekitar 100 lebih pasal yang akan mengatur pengelolaan aset sebagai barang milik daerah, termasuk mengatur pengguna barang, pengelola barang pengguna, syarat-syarat pengguna barang, siapa saja yang boleh mengelola, sanksi administrasi dan pidana, memberi insentif kepada pengelola yang menghasilkan.
Misalnya ada barang-barang milik daerah yang boleh digunakan oleh aparat, maka bagaimana mekanismenya. Sama halnya kalau ada pihak ketiga yang ingin menyewa barang milik daerah, bagaimana sistem pembagian hasil.
"Seluruhnya diatur secara detail dalam Perda BMD yang segera diterbitkan, kemudian nanti ada turunannya dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur dalam implementasi pengelolaan aset yang sangat berpotensi menghasilkan PAD sebab menjadi sumber kekayaan daerah yang wajib dikelola dengan baik," kata Windra.
Setelah melalui rapat pembahasan di tingkat Komisi III, pihaknya merekomendasikan untuk digelar diskusi terpumpun terkait produk hukum tersebut, sebelum nanti masuk dalam tahapan harmonisasi oleh pihak Kemenkumham.
Selanjutnya hasil harmonisasi akan kembali dibahas di tingkat Komisi III untuk lebih menyempurnakan. "Kemudian kita usulkan untuk penetapan di tingkat DPRD melalui rapat paripurna," katanya.
