Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Utara, Roni Imran, berhentikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, menanggapi permintaan para pengunjuk rasa yang menolak hasil pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kamis.
Wabup menilai, penonaktifan tersebut harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah (pemda) bahwa proses penerimaan CPNS bersih dari unsur "permainan", kolusi, nepotisme maupun jual beli kursi.
Ia menilai langkah tersebut perlu diambil, sebagai bentuk pembelajaran kepada para pejabat eselon II agar mampu tegas, transparan, komunikatif dan tidak menutup diri terhadap informasi yang layak diketahui publik.
Pemerintah daerah telah menjamin tidak ada permainan pada proses penerimaan CPNS di daerah itu, baik di tingkat pusat maupun panitia lokal.
Namun gelombang unjuk rasa yang menolak hasil pengumuman tersebut karena dinilai tidak mampu mengakomodir putra daerah terus terjadi.
Meskipun pemerintah daerah secara resmi telah mengumumkan kelulusan CPNS, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) nomor 743 tanggal 18 Desember 2013, tentang penyampaian Daftar Nilai TKD seleksi CPNS dari pelamar umum.
Setelah diumumkan melalui internet di situs resmi Kemenpan dan RB, pemerintah daerah mengumumkan hasil kelulusan tersebut pada 31 Desember 2013, di media cetak lokal.
Langkah konkrit yang diambil adalah menonaktifkan kepala BKD Ramli Polapa dari jabatannya.
Gelombang unjuk rasa terus dilakukan sejak Jumat pekan lalu, oleh Forum Masyarakat Pemerhati Gorontalo Utara, di gedung DPRD, kantor Bupati dan BKD.
Mereka menuntut agar pemerintah daerah menolak hasil pengumuman CPNS, menonaktifkan kepala BKD dan kroninya, menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua panitia penerimaan CPNS.