Gorontalo,(ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi Gorontalo segera melakukan pengawasan secara berkala terhadap berbagai kegiatan Koperasi di Gorontalo, untuk menghindari dampak penyalagunaan kewenangan yang merugikan anggota dan masyarakat pada umumnya.
Kepala seksi pengawasan Koperasi di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo Helly Mangundap menjelaskan pengawasan meliputi tingkat kepatuhan, kelembagaan koperasi dan usaha simpan pinjam dan penilaian kesehatan usahanya, serta penerapan sanksi.
"Kemungkinan pada bulan Maret dan April 2017 kami akan turun melakukan pengawasan di lapangan," kata Helly, Kamis.
Ia menambahkan, ini baru tahap perencanaan dan sementara disusun jadwalnya. Namun pengawasan bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan bilamana ditemukan atau ada laporan, sehingga pihaknya segera turun untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
Untuk pengawasan secara rutin akan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang akan disusun, melihat koperasi mana yang berpotensi mempunyai masalah.
"Pengawasan koperasi ini memang sangat diperlukan, mengingat perkembangan koperasi yang cukup pesat saat ini," jelasnya.
Di Provinsi Gorontalo ada sebanyak 1.236 unit koperasi, dari jumlah itu yang masih aktif hanya sekitar 680 unit, yang tersebar di kabupaten/kota.
Sementara itu kepala seksi kelembagaan koperasi Jeffry menuturkan terkait dengan dari data kelembagaan koperasi, sebenarnya kewenangan pengurusan izin ada pada dinas kabupaten/kota.
"Di Diskumperindag provinsi tercatat hanya ada 40 koperasi yang terdaftar, itupun hanya 27 yang aktif," ujar Jeffry.
Ia menjelaskan ketidakaktifan sebagian koperasi ini dikarenakan mereka sudah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sementara untuk pemibinaan terhadap kelembagaan koperasi juga tetap dilakukan dalam bentuk pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusian (SDM) yang dilakukan setiap tahun.