Gorontalo (ANTARA) - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyebut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah solusi utama mengatasi isu pertambangan di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Gusnar di Gorontalo, Senin mengatakan dalam menyikapi persoalan pertambangan di Gorontalo dirinya menggunakan diksi keadilan bagi daerah.
"Menurut ketua Panitia Khusus (Pansus) disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) perlu dan Pansus bisa merekomendasikan agar bisa lebih tinggi dari yang sekarang sedang diterima," kata Gusnar.
Saat ini tercatat pemerintah menerima sekitar 16 persen dari hasil pertambangan yang ada di Wilayah Gorontalo, namun menurutnya Pansus bisa mengkaji kembali dan dapat merekomendasikan sampai pada angka 30 persen.
Hal itu tentu memiliki alasan, agar daerah yang merupakan penghasil pertambangan juga dapat merasakan secara layak hasil dari pertambangan.
Oleh karena itu, IPR menjadi satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat yang saat ini sedang dinantikan oleh masyarakat.
Berkaitan dengan hal itu, sebelumnya pemerintah telah mengusulkan seluas 5.000 hektare wilayah pertambangan rakyat yang akan dibagi ke masing-masing IPR.
Dengan adanya IPR tersebut, para pelaku usaha pertambangan disarankan untuk dapat bergabung agar tidak dianggap ilegal atau telah mengantongi izin.
Langkah tersebut dimaksudkan agar masyarakat juga menjadi nyaman dan tidak perlu merasa khawatir, serta harus berbenturan dengan aparat penegak hukum hanya karena persoalan eksploitasi.
Selain itu untuk persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pemerintah belum menerima angka yang pasti namun dari informasi yang diketahui, sudah ada empat koperasi yang segera melakukan pengurusan izin.
"Jika hanya satu orang atau pribadi yang melakukan pengurusan, maka ia hanya mendapatkan lima hektare namun jika mendaftar melalui koperasi bisa sampai 10 hektare lahan pertambangan yang dapat diolah. Kami berharap ini segera terselesaikan demi kemaslahatan bersama," imbuhnya.
