Gorontalo (ANTARA) - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memperjuangkan nasib 329 guru non database, dengan berbagai cara meskipun usaha tersebut menemui jalan buntu usai keluarnya surat edaran dari Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Pak Gubernur tidak tinggal diam dengan nasib para guru non database ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Rifli Katili, di Gorontalo, Selasa.
Gubernur menempuh kebijakan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( BOSDa ).
Dari dana ini digunakan membayarkan honorarium guru dimaksud sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap nasib guru dan dunia pendidikan di daerah.
Rifli mengatakan Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan nasib 329 guru non database.
Setidaknya sudah ada tiga usaha yang dilakukan agar mereka bisa terakomodir.
Pertama, menggelar pertemuan antara perwakilan 329 guru non database bersama Gubernur Gorontalo beberapa pekan lalu.
“Kedua, hasil pertemuan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI. Pada pokoknya surat itu bermohon agar dibuka kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru ini," kata Rifli.
Ketiga, BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari guru non database berangkat ke Jakarta sekaligus mengkonfirmasi surat dimaksud.
Pertemuan dilakukan dua kali yakni menemui pihak BKN yang diterima pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Direktorat Pengadaan ASN serta Jumat 21 November 2025 diterima oleh Kementerian PAN dan RB.
"Hasilnya tetap sama, pemerintah pusat kukuh menyampaikan bahwa seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK telah dinyatakan berakhir. Bahkan, Kemenpan RB menerbitkan surat edaran resmi nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tersebut," katanya.
Dengan terbitnya surat tersebut, bahwa pada prinsipnya sudah final kebijakan dari pemerintah pusat tidak ada lagi penerimaan PPPK hingga akhir tahun ini.
"Kita harus tunduk pada regulasi yang ada," kata Rifli pula.
