Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai
pemberantasan tindak pidana terorisme harus dilakukan secara
terintegrasi antara institusi Kepolisian dan TNI, sehingga tidak
mempermasalahkan keterlibatan TNI yang akan diatur dalam revisi Undang
Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
"Saya mendukung untuk sistem pemberantasan teroris itu dilakukan
secara integritas dan bersama-sama, karena jangan sampai ini menjadi
sesuatu keraguan antara TNI dan Polri menyikapi kejadian seperti
kemarin," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa, merujuk
insiden bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Rabu (24/5).
Taufik menjelaskan bahwa selama ini birokrasi terlalu lama dalam
memproses agar TNI menjadi unit pendukung untuk pemberantasan dan
pencegahan tindak pidana terorisme sehingga memerlukan payung hukum
secara tegas.
Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga telah
memberikan pernyataan mendukung keterlibatan TNI dalam pemberantasan
tindak pidana terorisme.
"Artinya, antara Presiden, Kapolri, dan Panglima TNI sudah dalam
satu pandangan yang sama, maka tidak ada kata lain bagi DPR selain
mendukung," ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai bahwa hal yang
paling utama adalah untuk kepentingan rakyat, sehingga jangan sampai
terjadi kekacauan dan jangan terlalu lama terjadi perdebatan sehingga
pencegahan, penindakan dan pemberantasan terorisme harus menjadi
definisi yang jelas.
Taufik juga berharap kesulitan di lapangan yang dihadapi TNI dan
Polri menjadi solusi ketika DPR, pemerintah dan instruksi Presiden agar
prinsip mengambil percepatan dalam melakukan aksi pencegahan terorisme.
DPR: Pemberantasan terorisme harus terintegrasi
Rabu, 31 Mei 2017 0:13 WIB