Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan
tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi berbasis aplikasi mulai
awal Juli sesuai revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek.
Besaran tarif atas dan bawah itu dibagi dalam dua
wilayah. Wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp
3.500 per kilometer untuk batas bawah dan Rp6.000 per km untuk batas
atas. Sedangkan Wilayah II yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,
dan Papua sebesar Rp3.700 per km untuk batas bawah dan Rp6.500 per km
untuk batas atas.
Komentar beragam pun muncul dari para pelanggan
taksi online. Sebagian pengguna mengatakan akan tetap menggunakan taksi
online karena kemudahan melalui aplikasi, pengguna lainnya berharap
penetapan tarif baru membuat pelayanan taksi online maupun reguler
menjadi lebih baik.
"Kalau saya, akan tetap naik (taksi online).
Soalnya mobilitasnya lebih mudah dibanding harus nyetop kendaraan umum
di pinggir jalan," kata Putri Indra seorang mahasiswi dari Bintaro,
Minggu.
Ia juga mengatakan salah satu keunggulan taksi online
adalah tarifnya yang sudah bisa diketahui melalui aplikasi, tetap lebih
murah, dan faktor keamanan karena mengetahui identitas pengemudi taksi
tersebut.
Riana, pengguna taksi online lainnya, mengatakan
kenaikan tarif yang sudah ditetapkan itu diharapkan bisa meningkatkan
pelayanan kepada konsumen.
"Saya sudah tahu kenaikan tarif ini
dari tiga bulan lalu, tapi sebagai pengguna, yang diharapkan itu adalah
pelayanan yang baik. Untuk taksi reguler agar tidak kemahalan, taksi
online harus meningkatkan layanan, mobilnya jangan bau rokok, jangan
mengeluh macet di hadapan pelanggan karena itu risiko supir," kata
Riana.
Lain halnya dengan Toni, pengguna taksi online yang belum mengetahui penetapan tarif baru mulai tanggal 1 Juli 2017.
"Lho
memang sudah naik? Saya kira tadi lebih mahal karena masih musim
liburan jadi banyak pengguna jasanya," kata Toni yang mengunakan taksi
online dari Cileungsi ke pusat perbelanjaan Cibubur Junction, Minggu.
Driver Pesimistis
Jika
para pengguna berharap penetapan tarif baru akan membuat pelayanan
taksi menjadi lebih kompetitif, namun para driver taksi online justru
cemas kesulitan mencari penumpang karena penerapan tarif batas bawah
tersebut.
"Sekarang saja sudah agak susah nyari penumpang, beda
jika dibandingkan pada awal-awal narik online," kata Eko, driver taksi
online yang sedang menunggu penumpang di dekat Taman Bunga Wiladatika
Cibubur, Minggu.
Eko mengatakan saat ini perusahaanya memang
sudah menerapkan tarif Rp 3.500 per kilometer atau sesuai dengan tarif
batas bawah sesuai yang ditetapkan. Namun ia mengatakan belum banyak
penumpang yang mengetahui soal tarif batas bawah itu.
Ia juga berharap pemerintah tidak menyetarakan tarif bawah taksi online dengan taksi reguler atau kovensional.
"Kami
ini ngurusin mobil sendiri, servis mobil sendiri, beda sama taksi yang
punya pool, punya bengkel. Mohonlah jangan dimahalin lagi, kasian
penumpang, kami juga jadi kesusahan cari penumpang," kata Eko.
Ali,
pengemudi taksi online di Cibubur yang perusahaannya menerapkan tarif
Rp4.000 per kilometer, mengatakan banyak penumpang yang mengeluh karena
merasa tarif menjadi lebih mahal, padahal tarif itu telah diperkenalkan
sejak tiga bulan lalu.
"Masih banyak penumpang yang mengeluh
mahal, padahal ini masih lebih murah daripada taksi biasa yang sekali
buka pintu (tarifnya) di atas Rp 5.000," kata dia.
Ali yang
sebelumnya bekerja sebagai supir pribadi seorang dosen di kawasan Depok,
juga berharap tarif taksi online tidak disejajarkan dengan taksi
reguler agar tidak kesulitan mencari penumpang.
Tarif baru, ini komentar driver dan pengguna taksi online
Minggu, 2 Juli 2017 14:44 WIB