Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami
dugaan kewajiban dinas-dinas menyetor setiap triwulan kepada Komisi B
DPRD Jatim sebagai pendalaman kasus tindak pidana korupsi suap dalam
pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim
terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim
tahun 2017.
"Penyidik mendalami terkait kewajiban setoran
triwulan yang diberikan oleh dinas-dinas mitra Komisi B DPRD Jawa
Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta,
Senin.
Lebih lanjut Febri menyatakan bahwa penyidik juga mendalami dugaan
penerimaan setoran triwulan dari dinas lainnya dengan melengkapi alat
bukti yang dimiliki untuk kelak dapat dimintakan pertanggungjawaban
kepada pihak Dinas maupun DPRD lainnya.
Terkait pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (10/7) melakukan
pemeriksaan tersangka sebagai saksi silang untuk tersangsa lainnya.
"Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga melakukan pengambilan sampel suara," kata Febri.
Pemeriksaan silang yang dilakukan KPK terkait kasus itu pada Senin
(10/7), yakni pertama Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur
Bambang Heryanto untuk tersangka Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa
Timur Rohayati (ROH), kedua Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur
Rohayati untuk tersangka Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur
Mochamad Basuki (MB), dan ketiga Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur
Mochamad Basuki untuk tersangka staf Sekretariat Dewan DPRD Provinsi
Jawa Timur Rahman Agung (RA).
Kemudian keempat staf Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Jawa Timur
Santoso untuk tersangka Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad
Basuki (MB) dan kelima staf Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Jawa Timur
Rahman Agung untuk tersangka Santoso.
KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari
fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka dalam kasus
itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melakukan gelar
perkara, disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait
pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan
terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. KPK
meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 6
tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers
di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6).
Pihak penerima adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari
fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama
Rahman Agung dan Santoso.
"Pihak yang diduga penerima adalah MB (Mochamad Basuki), S
(Santoso) dan RA (Rahman Agung) yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau
pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU
No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Basaria.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara
dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan
paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian
Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang
Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
"Pihak pemberi adalah BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki
Rahmat) dan ROH (Rohayati) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau
huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Basaria.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman
minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling
sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Keenam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (5/6) di Surabaya dan Malang.
Basuki diduga menerima uang ratusan juta dari para kepala dinas
sebagai uang pembayaran triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan
dan pemantauan tentang penggunan anggaran provinsi Jawa Timur tahun
2017.
"Jumlah total yang sudah diterima MB ini sementara kita belum bisa
pastikan berapa tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala
dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp600 juta
setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan
sebesar Rp150 juta," jelas Basaria.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp150 juta di ruang Basuki yang
dibungkus dalam tas kertas dalam pecahan seratus ribu rupaih.
Sebelumnya, Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
"Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang
yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis
Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang
Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei MB
juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan
Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1
menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim," tambah Basaria.
KPK dalami dugaan adanya setoran triwulanan ke Komisi B DPRD Jatim
Selasa, 11 Juli 2017 8:34 WIB