Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
konfirmasi terhadap Azmin Aulia yang juga adik kandung mantan Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pengetahuannya tentang proyek
KTP-elektronik (KTP-e).
"Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana
Sudihardjo. Dalam pemeriksaan kali ini tentu diklarifikasi dan
dikonfirmasi kembali apa yang diketahui saksi terkait dengan proyek
KTP-e ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta,
Selasa.
Febri menyatakan bahwa Azmin Aulia yang juga Direktur PT Gajendra
Adhi Sakti juga pernah diperiksa terkait kasus KTP-e untuk terdakwa
Irman dan Sugiharto serta tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Jadi, beberapa saksi yang pernah kami periksa sebelumnya itu
dibutuhkan untuk diperiksa kembali untuk tersangka lain, ada dua
tersangka yang kami proses saat ini Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus
Nari," tuturnya.
Selain itu, Azmin Aulia juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam
persidangan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Mei
2017.
"Beberapa informasi yang dibutuhkan penyidik itu diklarifikasi,
secara spesifiknya apa nanti akan dicek kembali informasinya tetapi
sebagian sudah muncul dalam proses persidangan karena ada kebutuhan
pengujian informasi dan bukti di persidangan Irman dan Sugiharto," ucap
Febri.
Sementara itu, KPK pada Selasa (24/10) juga memeriksa Staf Fraksi
Partai Demokrat Eva Ompita Soraya sebagai saksi juga untuk tersangka
Anang Sugiana Sudihardjo.
"Dalam proses pembahasan anggaran sejak awal itu kan harus
melibatkan DPR. Kami juga dalami aspek proses pembahasan anggaran proyek
KTP-e itu dan juga klarifikasi beberapa informasi yang sudah pernah
disampaikan saksi-saksi yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, pada persidangan perkara KTP-e di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta Mei 2017 lalu, Azmin Aulia mengaku melakukan
transaksi jual beli aset berupa ruko dan tanah dengan pengusaha pemenang
tender KTP-Elektronik Paulus Tannos.
"Saya pernah beli aset Paulus Tannos, ada dua, pertama ruko di
Jalan Brawijaya dan kedua tanah di Brawijaya," kata Azmin dalam sidang
di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Azmin yang merupakan adik beda ibu dengan Gamawan itu bersaksi
untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman
dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
(PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Azmin juga mengaku bahwa Paulus pernah menceritakan ia memenangkan
proyek pengadaan KTP-E. Azmin pun mengenal Irman karena merupakan teman
satu almamater sedangkan Paulus Tannos ia kenal sejak 2004-2005 sebagai
sesama pengusaha.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27
September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang
terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi
Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas
pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adik Gamawan Fauzi dikonfirmasi pengetahuannya tentang KTP-e
Rabu, 25 Oktober 2017 8:02 WIB