Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan Rp22 miliar, Herry di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten setelah buron selama dua tahun.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 66K/Pid/2016 tanggal 2 Mei 2016 dalam amarnya menyatakan terpidana Herry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 22.390.000.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum di Jakarta, Selasa.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya hingga harus menjalani kurungan selama tiga tahun enam bulan. Kasusnya sendiri terjadi 2012, Korban penipuannya dari PT Hengtraco Dinamika, Tommy Lybianto dan saudara Lo Khie Sin, diminta Herry untuk melunasi kreditnya yang macet terhadap aset-aset yang telah dijaminkan di CIMB Niaga Makassar senilai Rp22 miliar.
Terpidana Herry menjaminkan aset-aset perusahaannya di CIMB Niaga Makassar yang sebenarnya telah pailit, kata kapuspenkum.
Sebenarnya, kata dia, tim Kejaksaan Negeri Makassar bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah berusaha mencari buronan tersebut di wilayah Makassar. Namun ditangkapnya di Bandara Soekarno Hatta, katanya.
Selanjutnya, yang bersangkutan diterbangkan ke Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buronan terpidana korupsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan tahun 2010, Selamat P Siagian di Gunung Putri Bogor, Jawa Barat setelah tiga bulan buron.
"Senin pukul 9.00 WIB, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Jimur yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Jakarta timur Denny Achmad telah melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung no.676/ k/ pid.sus/ 2015 atas nama Selamat P. Siagian, di daerah Gunung Putri Bogor," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Ia menjelaskan eksekusi tersebut adalah terkait dengan kasus korupsi pada tahun 2010 dalam pengadaan mesin gurinda pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan (BPPK) Kec. Duren Sawit dengan nilai kontrak Rp2.000.800.000.
Terpidana Selamat P Siagian saat itu dengan meminjam bendera PT Kharisma Troposindo Makmur Abadi, telah memperoleh keuntungan secara tidak wajar yang melampaui 20 persen.
Berdasarkan perhitungan BPKP, terpidana Selamat bersama Prolie (PPK) dan Ridwani (Panitia Pengadaan) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp726.171.835,- dalam putusan MA tersebut.
Atas perbuatannya tersebut Selamat divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp250 juta subsidair 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
"Pengintaian terhadap terpidana dilakukan selama 3 bulan mengalami kesulitan dikarenakan terpidana sering pindah tempat tinggal," katanya.
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp22 Miliar
Selasa, 16 Januari 2018 21:33 WIB