Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe S Hernanto menegaskan antara KAI dan KAI 2008, adalah dua organisasi advokat yang berbeda.
"Keduanya sah secara hukum dan punya izin dari Kementerian Hukum dan Ham," tegas Tjoetjoe usai melakukan pengangkatan sejumlah advokat di Gorontalo.
Ia menambahkan, KAI yang ia pimpin adalah bentukan dari almarhum Adnan Buyung Nasution, sementara KAI 2008 dipimpin oleh Indra Sahnun Lubis.
Sehingganya mulai sekarang harus diluruskan bahwa KAI dan KAI 2008 adalah dua organisasi yang berbeda dan sah di mata hukum, sehingga tidak ada salah pemahaman.
"Sekarang ini era sistem multibar organisasi dan saya salah seorang yang berjuang untuk itu, dan diharapkan untuk saling sinergi," jelasnya.
Menurutnya, KAI yang ia pimpin sudah banyak menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak diantaranya dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), 200 lebih Perguruan Tinggi, dan lembaga lainya.
Terkait pengangkatan sejumlah advokat, Tjoetjoe berharap dan optimistis akan lahir advokat handal di Gorontalo, tidak hanya pintar akan tetapi juga bersih.
"Orang pintar banyak tapi yang tertangkap KPK juga banyak, saya berharap mereka bertindak profesional, menang dalam suatu perkara murni karena memperjuangkan sebuah keadilan," harapnya.