Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Gorontalo beberapa waktu lalu, namun kasus pidana pemilu yang melibatkan caleg DPRD Kota Gorontalo dari PPP inisial BI, belum bisa diproses ke pengadilan.
"Tidak cukup alat bukti sehingga kami telah dua kali mengembalikan berkasnya ke polres untuk dilengkapi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Indrasyah, saat dengar pendapat di DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa.
Menurutnya alat bukti yang diajukan oleh polres hanya seorang saksi, yakni orang yang menerima pemberian dari pihak yang mengatasnamakan caleg BI.
Sementara saksi kunci yakni orang yang menyerahkan langsung barang tersebut AH, tidak bisa dimintai keterangan, karena telah lari sebelum sempat di BAP oleh pihak kepolisian.
"Saya sudah konsultasikan kasus ini ke kejati dan hakim, namun kasus ini belum cukup bukti sehingga kejari memberi petunjuk kepada polres untuk melengkapi," tambahnya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi turut memberikan pendapat usai berunjuk rasa sehari sebelumnya.
"Kami mencium kasus pidana pemilu ini akan di SP3. Seharusnya kejaksaan memberi solusi penyelesaian kasus ini, bukan membuat bingung masyarakat dengan proses penyelesaian hukum," kata Koordinator aksi, Pungki Yusuf.
Massa juga menuding kajari tidak memiliki itikad baik dalam memproses pelanggaran tersebut.
Sebelumnya kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Panwas Kota Gorontalo ke kepolisian, dengan rekomendasi telah memenuhi unsur pidana pemilu.