Mataram (Antaranews Gorontalo) - Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berharap berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bersama tim pengacaranya, dikabulkan Majelis Hakim.
"Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ini berjalan lancar dan bisa diterima, bisa bebas dari hukuman," kata Baiq Nuril, yang ditemui bersama tim pengacaranya usai menyerahkan berkas PK ke Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Dalam berkas permohonan PK yang diajukannya, Baiq Nuril bersama tim pengacaranya mengangkat pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata dalam membuat sebuah putusan hukum.
Persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Mataram melalui juru bicaranya Didiek Jatmiko, memaparkan sejumlah tahapan yang harus ditempuh dari upaya hukum luar biasa tersebut, sebelum sampai ke meja sidang Mahkamah Agung.
"Setelah berkas diterima, sesuai aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya," kata Didiek Jatmiko.
Pemeriksaan perkara tersebut, jelasnya, akan dilakukan dalam sebuah persidangan yang diawali dengan penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.
"Apakah alasan yang diajukan pemohon dapat memenuhi unsur atau tidak, semua akan diperiksa dalam sidang. Makanya para pihak pemohon maupun termohon nantinya akan di panggil dalam sidang," ujarnya.
Setelah pemeriksaan persidangan yang sifatnya resmi dan terbuka untuk umum itu selesai, selanjutnya Majelis Hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang telah diajukan.
Pendapat tersebut kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung.