• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Rabu, 11 Juni 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mendagri sebut 50 kepala daerah jalani retret akhir Juni di Jatinangor

      Mendagri sebut 50 kepala daerah jalani retret akhir Juni di Jatinangor

      Selasa, 10 Juni 2025 20:01

      Swedia kontak Israel usai kapal Madleen dicegat dan Thunberg ditahan

      Swedia kontak Israel usai kapal Madleen dicegat dan Thunberg ditahan

      Selasa, 10 Juni 2025 15:09

      Mensesneg: Reshuffle kabinet bukan prioritas saat ini

      Mensesneg: Reshuffle kabinet bukan prioritas saat ini

      Selasa, 10 Juni 2025 14:53

      Mensesneg: Jam Rolex pemain Timnas dibeli dari dana pribadi Prabowo

      Mensesneg: Jam Rolex pemain Timnas dibeli dari dana pribadi Prabowo

      Selasa, 10 Juni 2025 14:51

      Presiden Prabowo beri perhatian khusus jaga Raja Ampat

      Presiden Prabowo beri perhatian khusus jaga Raja Ampat

      Selasa, 10 Juni 2025 14:51

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Kamis, 29 Mei 2025 16:58

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Minggu, 25 Mei 2025 10:26

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

    • Internasional
      • Sekjen NATO: Genjot anggaran militer atau belajar bahasa Rusia

        Sekjen NATO: Genjot anggaran militer atau belajar bahasa Rusia

        Selasa, 10 Juni 2025 20:12

        Menlu: Cegat kapal Madleen ke Gaza, Israel langgar hukum internasional

        Menlu: Cegat kapal Madleen ke Gaza, Israel langgar hukum internasional

        Selasa, 10 Juni 2025 12:56

        700 personel marinir dikerahkan ke Los Angeles di tengah aksi protes

        700 personel marinir dikerahkan ke Los Angeles di tengah aksi protes

        Selasa, 10 Juni 2025 12:54

        Diculik saat ke Gaza, Greta Thurnberg minta Swedia tekan Israel

        Diculik saat ke Gaza, Greta Thurnberg minta Swedia tekan Israel

        Selasa, 10 Juni 2025 7:45

        Gedung Putih: AS-China selesaikan sengketa lewat 'jabat tangan'

        Gedung Putih: AS-China selesaikan sengketa lewat 'jabat tangan'

        Selasa, 10 Juni 2025 7:44

    • Hiburan
      • Touring ke perbatasan Indonesia, biker Maxi Yamaha beberkan keunggulan

        Touring ke perbatasan Indonesia, biker Maxi Yamaha beberkan keunggulan

        Selasa, 10 Juni 2025 8:33

        Fazzio Modifest jadi  arena adu kreativitas anak muda Yogyakarta

        Fazzio Modifest jadi arena adu kreativitas anak muda Yogyakarta

        Selasa, 10 Juni 2025 8:28

        Mio Ride The Hype jadi bukti solidaritas skutik legendaris Indonesia

        Mio Ride The Hype jadi bukti solidaritas skutik legendaris Indonesia

        Selasa, 10 Juni 2025 8:23

        Fazzio Modifest Makassar hadirkan modifikasi gaya urban anak muda kota Daeng

        Fazzio Modifest Makassar hadirkan modifikasi gaya urban anak muda kota Daeng

        Selasa, 10 Juni 2025 8:21

        Mawar De Jongh rilis "Tinggal" untuk warnai film "Tinggal Meninggal"

        Mawar De Jongh rilis "Tinggal" untuk warnai film "Tinggal Meninggal"

        Selasa, 10 Juni 2025 7:35

    • Olahraga
      • Real Madrid resmi perkenalkan Dean Huijsen

        Real Madrid resmi perkenalkan Dean Huijsen

        Selasa, 10 Juni 2025 20:13

        Marc Marquez jajal aerodinamika baru di sesi tes MotoGP Aragon

        Marc Marquez jajal aerodinamika baru di sesi tes MotoGP Aragon

        Selasa, 10 Juni 2025 20:12

        Indonesia tutup putaran ketiga dengan kekalahan telak 0-6 dari Jepang

        Indonesia tutup putaran ketiga dengan kekalahan telak 0-6 dari Jepang

        Selasa, 10 Juni 2025 20:10

        Formula 1 rilis jadwal kalender musim 2026

        Formula 1 rilis jadwal kalender musim 2026

        Selasa, 10 Juni 2025 20:05

        Helmut Marko :  Piastri masih belum setara dengan Verstappen

        Helmut Marko : Piastri masih belum setara dengan Verstappen

        Selasa, 10 Juni 2025 20:04

    • Teknologi
      • GAC AION pamerkan MPV hybrid E9 di pabrik Purwakarta

        GAC AION pamerkan MPV hybrid E9 di pabrik Purwakarta

        Selasa, 10 Juni 2025 20:14

        Honda HR-V hybrid meluncur tawarkan konsumsi BBM lebih efisien

        Honda HR-V hybrid meluncur tawarkan konsumsi BBM lebih efisien

        Selasa, 10 Juni 2025 20:05

        Wamenkomdigi paparkan penyiapan tata kelola AI di London Tech Week

        Wamenkomdigi paparkan penyiapan tata kelola AI di London Tech Week

        Selasa, 10 Juni 2025 14:54

        iPadOS 26 bawa fitur-fitur baru untuk iPad

        iPadOS 26 bawa fitur-fitur baru untuk iPad

        Selasa, 10 Juni 2025 14:49

        Sistem operasi macOS Tahoe 26 tawarkan kemampuan canggih

        Sistem operasi macOS Tahoe 26 tawarkan kemampuan canggih

        Selasa, 10 Juni 2025 12:57

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Sabtu, 31 Mei 2025 6:58

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Jumat, 30 Mei 2025 1:31

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        Senin, 26 Mei 2025 16:37

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Jumat, 23 Mei 2025 18:23

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

    Mantan Menpora ajukan praperadilan

    Jumat, 18 Oktober 2019 15:54 WIB

    Mantan Menpora ajukan praperadilan

    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

    Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Seperti dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, Imam resmi mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ada pun sidang perdana praperadilan Imam akan digelar pada Senin (21/10) dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian. Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.

    Dalam petitum permohonan praperadilan Imam, disebutkan pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

    Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi (pemohon) yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dan melakukan tindakan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Keempat, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap pemohon sebagaimana adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019.

    Keenam, menyatakan tidak sah segala penerbitan sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    Ketujuh, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan.

    Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

    Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

    Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

    Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor : Hence Paat
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    KPK banding terhadap vonis mantan Menpora Imam Nahrawi

    KPK banding terhadap vonis mantan Menpora Imam Nahrawi

    2 Juli 2020 15:52

    Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara

    Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara

    29 Juni 2020 21:43

    Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara

    Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara

    12 Juni 2020 16:31

    KPK diminta tindak lanjuti keterangan aspri Imam Nahrawi

    KPK diminta tindak lanjuti keterangan aspri Imam Nahrawi

    22 Mei 2020 18:37

    KPK persilakan Taufik Hidayat melapor jika Kemenpora banyak koruptor

    KPK persilakan Taufik Hidayat melapor jika Kemenpora banyak koruptor

    13 Mei 2020 15:27

    Mantan Menpora Imam Nahrawi didakwa terima suap Rp20,148 miliar

    Mantan Menpora Imam Nahrawi didakwa terima suap Rp20,148 miliar

    14 Februari 2020 15:26

    Kuasa hukum Imam Nahrawi permasalahkan bukti diajukan KPK

    Kuasa hukum Imam Nahrawi permasalahkan bukti diajukan KPK

    12 November 2019 15:37

    KPK jelaskan kronologis penerimaan uang kepada Imam Nahrawi

    KPK jelaskan kronologis penerimaan uang kepada Imam Nahrawi

    5 November 2019 20:43

    Top News

    • Menteri ESDM: 4 IUP dicabut karena beberapa masuk kawasan geopark

      Menteri ESDM: 4 IUP dicabut karena beberapa masuk kawasan geopark

      13 jam lalu

    • Izin PT GAG tidak dicabut, Presiden minta awasi ketat amdal-reklamasi

      Izin PT GAG tidak dicabut, Presiden minta awasi ketat amdal-reklamasi

      13 jam lalu

    • Portugal juara UEFA Nations League tekuk Spanyol lewat adu penalti

      Portugal juara UEFA Nations League tekuk Spanyol lewat adu penalti

      9 Juni 2025 08:06

    • Kluivert dipesani Prabowo agar bermain dengan hati saat lawan Jepang

      Kluivert dipesani Prabowo agar bermain dengan hati saat lawan Jepang

      6 Juni 2025 17:18

    • Ole Romeny cs hingga Patrick Kluivert temui Prabowo di Kertanegara

      Ole Romeny cs hingga Patrick Kluivert temui Prabowo di Kertanegara

      6 Juni 2025 17:17

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com