• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Sabtu, 31 Januari 2026
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • KemenPANRB-Kemendagri percepat pemulihan pemerintahan pascabencana

      KemenPANRB-Kemendagri percepat pemulihan pemerintahan pascabencana

      Jumat, 30 Januari 2026 19:26

      Mensesneg tegaskan reshuffle kabinet wewenang Presiden

      Mensesneg tegaskan reshuffle kabinet wewenang Presiden

      Jumat, 30 Januari 2026 19:19

      BPOM tegaskan permintaan pembayaran PNBP via WA adalah penipuan

      BPOM tegaskan permintaan pembayaran PNBP via WA adalah penipuan

      Jumat, 30 Januari 2026 19:15

      Tim aerobatik TNI AU siap tampil di Singapura Air Show 2026

      Tim aerobatik TNI AU siap tampil di Singapura Air Show 2026

      Jumat, 30 Januari 2026 19:13

      Wamenkomdigi: Platform digital wajib memverifikasi usia pengguna

      Wamenkomdigi: Platform digital wajib memverifikasi usia pengguna

      Jumat, 30 Januari 2026 19:08

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Jumat, 23 Januari 2026 6:48

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Jumat, 23 Januari 2026 6:48

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Trump rencanakan pembicaraan dengan Iran di tengah ketegangan

        Trump rencanakan pembicaraan dengan Iran di tengah ketegangan

        Jumat, 30 Januari 2026 19:21

        Jumlah pekerja asing Jepang capai rekor baru, tembus 2,57 juta orang

        Jumlah pekerja asing Jepang capai rekor baru, tembus 2,57 juta orang

        Jumat, 30 Januari 2026 19:14

        Iran: Trump dapat memicu perang, tapi hasil akhir bisa tak terkendali

        Iran: Trump dapat memicu perang, tapi hasil akhir bisa tak terkendali

        Jumat, 30 Januari 2026 19:14

        Uni Eropa perluas sanksi ke Iran atas pelanggaran HAM dan dukung Rusia

        Uni Eropa perluas sanksi ke Iran atas pelanggaran HAM dan dukung Rusia

        Jumat, 30 Januari 2026 19:10

        Kemlu kembali pulangkan 91 WNI dari Myanmar

        Kemlu kembali pulangkan 91 WNI dari Myanmar

        Jumat, 30 Januari 2026 19:09

    • Hiburan
      • Joko Anwar bagikan rekam jejak pemeran "Ghost in the Cell"

        Joko Anwar bagikan rekam jejak pemeran "Ghost in the Cell"

        Jumat, 30 Januari 2026 19:16

        Devano cerita jadi DJ hingga isi soundtrack film "CAPER"

        Devano cerita jadi DJ hingga isi soundtrack film "CAPER"

        Jumat, 30 Januari 2026 7:42

        Amanda Manopo naik berat badan hingga 14 kg demi film "Caper"

        Amanda Manopo naik berat badan hingga 14 kg demi film "Caper"

        Kamis, 29 Januari 2026 20:54

        Kementerian Kebudayaan siap fasilitasi musisi Indonesia Timur

        Kementerian Kebudayaan siap fasilitasi musisi Indonesia Timur

        Kamis, 29 Januari 2026 14:27

        Fendy Chowjaga kesinambungan karakter dengan Millo Taslim

        Fendy Chowjaga kesinambungan karakter dengan Millo Taslim

        Kamis, 29 Januari 2026 7:59

    • Olahraga
      • Leon Goretzka akan tinggalkan Bayern Muenchen di akhir musim

        Leon Goretzka akan tinggalkan Bayern Muenchen di akhir musim

        Jumat, 30 Januari 2026 19:28

        KOI sambut baik hasil pemilihan OCA

        KOI sambut baik hasil pemilihan OCA

        Jumat, 30 Januari 2026 19:27

        Media Belanda sebut Dean James layak masuk Ajax

        Media Belanda sebut Dean James layak masuk Ajax

        Jumat, 30 Januari 2026 19:18

        Bernard Van Aert buka musim dengan emas Track Asia Cup

        Bernard Van Aert buka musim dengan emas Track Asia Cup

        Jumat, 30 Januari 2026 19:16

        Pelatih : Timnas futsal Indonesia berada di jalur yang benar

        Pelatih : Timnas futsal Indonesia berada di jalur yang benar

        Jumat, 30 Januari 2026 15:05

    • Teknologi
      • Suzuki Fronx jadi tulang punggung baru penjualan Suzuki

        Suzuki Fronx jadi tulang punggung baru penjualan Suzuki

        Jumat, 30 Januari 2026 7:38

        Toyota akan luncurkan sekaligus 3 mobil hybrid terjangkau di IIMS 2026

        Toyota akan luncurkan sekaligus 3 mobil hybrid terjangkau di IIMS 2026

        Rabu, 28 Januari 2026 18:07

        Sejumlah merek mobil baru bakal resmi masuk RI, meluncur di IIMS 2026

        Sejumlah merek mobil baru bakal resmi masuk RI, meluncur di IIMS 2026

        Rabu, 28 Januari 2026 18:04

        Oppo Reno15 Series rilis di Indonesia, bawa fitur AI untuk buat konten

        Oppo Reno15 Series rilis di Indonesia, bawa fitur AI untuk buat konten

        Minggu, 25 Januari 2026 7:49

        Kawasaki W175 ABS dan W175 Street hadir dengan gaya retro

        Kawasaki W175 ABS dan W175 Street hadir dengan gaya retro

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:12

    • Artikel
      • Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

        Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

        Rabu, 28 Januari 2026 9:08

        Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Rabu, 24 Desember 2025 9:59

        Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Sabtu, 18 Oktober 2025 17:14

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Senin, 13 Oktober 2025 8:00

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Kamis, 15 Januari 2026 22:58

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Rabu, 14 Januari 2026 23:34

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Selasa, 16 Desember 2025 16:00

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Senin, 15 Desember 2025 17:42

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Selasa, 9 Desember 2025 19:58

    Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara

    Senin, 29 Juni 2020 21:43 WIB

    Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara

    Sidang vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

    Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

    "Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

    Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Vonis tersebut berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Majelis hakim yang terdiri atas Rosmina, Saifuddin Zuhri, Muslim, Ugo, dan Agus Salim itu juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam.

    "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp18.154.203.882 kepada KPK selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Rosmina.

    Jumlah tersebut dikurangi Rp994 juta yang sudah dikembalikan oleh kantor arsitek Budi Pradono kepada KPK.

    Selanjutnya hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Imam pada masa waktu tertentu.

    "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim pula.

    Hakim pun menolak permohonan Imam untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan majelis hakim.

    "Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa," kata hakim Rosmina.

    Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

    Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

    Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.

    "Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan majelis bahwa uang dari KONI tersebut sudah diterima terdakwa," kata anggota majelis Saifuddin Zuhri.

    Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

    Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agustus 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

    Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. Uang digunakan antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket Masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

    Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

    Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan pebulutangkis Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.

    Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono sebagai uang honor untuk kegiatan Satlak Prima.

    Atas putusan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

    Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Hence Paat
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    KPK banding terhadap vonis mantan Menpora Imam Nahrawi

    KPK banding terhadap vonis mantan Menpora Imam Nahrawi

    2 Juli 2020 15:52

    Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara

    Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara

    12 Juni 2020 16:31

    KPK diminta tindak lanjuti keterangan aspri Imam Nahrawi

    KPK diminta tindak lanjuti keterangan aspri Imam Nahrawi

    22 Mei 2020 18:37

    KPK persilakan Taufik Hidayat melapor jika Kemenpora banyak koruptor

    KPK persilakan Taufik Hidayat melapor jika Kemenpora banyak koruptor

    13 Mei 2020 15:27

    Mantan Menpora Imam Nahrawi didakwa terima suap Rp20,148 miliar

    Mantan Menpora Imam Nahrawi didakwa terima suap Rp20,148 miliar

    14 Februari 2020 15:26

    Kuasa hukum Imam Nahrawi permasalahkan bukti diajukan KPK

    Kuasa hukum Imam Nahrawi permasalahkan bukti diajukan KPK

    12 November 2019 15:37

    KPK jelaskan kronologis penerimaan uang kepada Imam Nahrawi

    KPK jelaskan kronologis penerimaan uang kepada Imam Nahrawi

    5 November 2019 20:43

    Mantan Menpora ajukan praperadilan

    Mantan Menpora ajukan praperadilan

    18 Oktober 2019 15:54

    Top News

    • Bayi baru lahir di RSUD Ainun Habibie langsung terima akta kelahiran

      Bayi baru lahir di RSUD Ainun Habibie langsung terima akta kelahiran

      28 Januari 2026 19:54

    • Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

      Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

      28 Januari 2026 09:08

    • Gorontalo berhasil kendalikan inflasi di angka 2,52 persen

      Gorontalo berhasil kendalikan inflasi di angka 2,52 persen

      28 Januari 2026 06:38

    • Polda Gorontalo jelaskan kronologi oknum TNI minta keluarga dibebaskan

      Polda Gorontalo jelaskan kronologi oknum TNI minta keluarga dibebaskan

      27 Januari 2026 16:58

    • Ahok akan sampaikan apa adanya saat bersaksi di sidang korupsi minyak

      Ahok akan sampaikan apa adanya saat bersaksi di sidang korupsi minyak

      27 Januari 2026 10:39

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA