Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Nur Albar, untuk dimintai klarifikasi terkait penanganan, pencegahan hingga penggunaan dana untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Rabu.

Nur Albar datang memenuhi undangan Ombudsman bersama tiga orang staf dinas, dan memberikan penjelasan mengenai upaya penanggulangan DBD selama dua jam.

Ketua Tim Investigasi Ombudsman Hasrul Eka Putera mengatakan pihaknya masih akan mempelajari lebih dalam hasil klarifkasi kepada Dinas Kesehatan tersebut.

"Sebelumnya kami sudah mengkaji persoalan DBD di Provinsi Gorontalo dan merasa perlu untuk meminta penjelasan lebih rinci dari pihak terkait. Apalagi saat ini status Gorontalo KLB DBD," katanya di Gorontalo, Rabu.

Selain mempelajari hasil klarifikasi yang diperoleh pada Rabu (10/2), pihaknya masih akan melakukan beberapa tahap pemeriksaan lagi.

"Setelah semuanya selesai, sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008, kami bisa mengeluarkan saran yang kemudian harus dijalankan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, dalam hal ini penyelenggara tekhnisnya, sebagai wujud kepatuhan terhadap UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," jelasnya.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Gorontalo Budi Doku menyatakan ada pengalihan penggunaan dana pengasapan atau fogging untuk perjalanan dinas di Dikes Kota Gorontalo.

Ia juga mengaku menerima keluhan dari petugas fogging yang belum menerima honor.

"Jumat kemarin saya turun ke dinas dan menemukan hal itu. Tapi katanya sekarang honor petugas sudah dibayarkan. Tadinya saya mau meminjamkan uang pribadi saja jika mereka belum bisa bayar," ungkapnya.

Namun hal itu dibantah Nur Albar yang menjelaskan semua penggunaan dana di dinas tersebut sesuai dengan peruntukan.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016