Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polresta) Gorontalo Kota, AKP Supomo, mengimbau masyarakat pemilik motor di Kota Gorontalo agar tidak menggunakan knalpot balap.
"Imbauan ini terus kami sampaikan kepada masyarakat mengingat masih banyak kendaraan menggunakan knalpot balap yang menimbulkan polusi suara sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat yang bermukim di kawasan Kota Gorontalo," kata Supomo, di Gorontalo, Selasa.
Polri kata dia, mengedepankan edukasi dalam bentuk imbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot balap.
"Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum," katanya.
Ia mengatakan, selain menyampaikan imbauan, Satlantas juga menindak langsung para pengendara motor yang menggunakan knalpot balap.
Petugas pasti langsung menertibkan jika menemukan motor dengan knalpot balap. Bagi pengendara yang berulang kali terjaring, langsung ditilang.
"Mereka bahkan diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan, saat itu juga," kata Supomo.
Ia mengimbau agar seluruh pengendara kendaraan bermotor atau pengguna jalan raya, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraan maupun diri sendiri sebelum berkendara.
"Mengendarai kendaraan meski hanya berjarak 500 meter saja, jangan lupa untuk memakai alat keselamatan. Baik helm maupun sabuk pengaman demi keselamatan diri dan kenyamanan bersama," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Imbauan ini terus kami sampaikan kepada masyarakat mengingat masih banyak kendaraan menggunakan knalpot balap yang menimbulkan polusi suara sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat yang bermukim di kawasan Kota Gorontalo," kata Supomo, di Gorontalo, Selasa.
Polri kata dia, mengedepankan edukasi dalam bentuk imbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot balap.
"Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum," katanya.
Ia mengatakan, selain menyampaikan imbauan, Satlantas juga menindak langsung para pengendara motor yang menggunakan knalpot balap.
Petugas pasti langsung menertibkan jika menemukan motor dengan knalpot balap. Bagi pengendara yang berulang kali terjaring, langsung ditilang.
"Mereka bahkan diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan, saat itu juga," kata Supomo.
Ia mengimbau agar seluruh pengendara kendaraan bermotor atau pengguna jalan raya, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraan maupun diri sendiri sebelum berkendara.
"Mengendarai kendaraan meski hanya berjarak 500 meter saja, jangan lupa untuk memakai alat keselamatan. Baik helm maupun sabuk pengaman demi keselamatan diri dan kenyamanan bersama," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023