Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan agar entitas pondok pesantren tidak menjadi klaster COVID-19 dengan meningkatkan kewaspadaan di masing-masing pesantren.
"Pesantren adalah entitas yang sangat rentan persebaran COVID-19. Maka kewaspadaan harus selalu ditingkatkan," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya pada peringatan Hari Santri yang diterima di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, Menag meminta pondok pesantren lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap serangan COVID-19. Hampir setahun sejak wabah corona, pesantren menjadi salah satu titik rawan penyebaran virus ini.
Menurut Menag, keterbatasan fasilitas dan sarana kesehatan adalah titik lemah yang dapat menjadi pintu masuk penularan virus di pesantren. Pola interaksi dan komunikasi yang intens di dalam pesantren juga menjadi kebiasaan yang tidak menguntungkan bagi pertahanan terhadap wabah ini.
"Saya yakin, jika santri dan keluarga besar pesantren mampu melampaui pandemi ini dengan baik, insya Allah negara kita juga akan sehat dan kuat," katanya.
Untuk membantu pesantren meningkatkan layanan kesehatan, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah mengucurkan bantuan operasional pesantren sebesar Rp2,4 triliun.
Meski angka tersebut belum sebanding dengan jumlah pesantren yang mencapai 28.900 di seluruh Indonesia, Fachrul berharap bantuan itu dapat meringankan beban pesantren.
Menag mengapresiasi beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan dampak pandemi di lingkungannya. Itu menjadi bukti nyata bahwa pesantren memiliki daya tahan di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang ada.
Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan yang selama ini diajarkan kepada para santri, keteladanan dan sikap kehati-hatian kiai.
Terkait dengan peringatan Hari Santri yang digelar di tengah pandemi, Menag menyampaikan penghargaan kepada para kiai dan santri pondok pesantren atas jasa-jasanya memperjuangkan kemerdekaan dan membangun bangsa ini.
"Jangan pernah lelah untuk berkontribusi untuk negeri ini. Saya percaya, selama santri pondok pesantren terus berdedikasi demi bangsa, selama itu pula negara tercinta ini akan aman dan sentosa," katanya.
Peringatan Hari Santri tahun ini jatuh pada tanggal 22 Oktober, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Tanggal itu diambil dari peristiwa tercetusnya "Resolusi Jihad" dari Pesantren Tebuireng, Jombang pada 22 Oktober 1945.
Peringati Hari Santri, Menteri Agama: pesantren jangan jadi klaster COVID-19
Kamis, 22 Oktober 2020 10:01 WIB