Gresik (ANTARA GORONTALO) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa
Timur menangkap tiga tersangka oknum wartawan yang mencoba memeras nara
sumber dengan meminta uang senilai Rp20 juta.
Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo, Rabu mengatakan bahwa tiga
tersangka itu, dua di antaranya berinisial JS dan SU yang bekerja di
media online, sedangkan satu tersangka berinisial DF bekerja di media
cetak mingguan.
"Ketiganya tertangkap tangan melakukan pemerasan
di salah satu pusat perbelanjaan Kabupaten Gresik kepada seorang nara
sumber, dan polisi mendapatkan barang bukti uang senilai Rp20 juta,
telepon seluler serta bukti dari rekaman CCT," ucapnya di Gresik.
Mereka tertangkap setelah korban melaporkan aksi mereka kepada
polisi. Tiga oknum wartawan itu mencoba memeras dan memaksa agar korban
menyerahkan uang senilai Rp20 juta, dan bila tidak dikabulkan maka kasus
perselingkuhan korban akan diungkap di media.
"Modus pemerasan yang dilakukan tersangka adalah dengan
menakut-nakuti korban dan mengancam akan menuliskan berita
perselingkuhannya, kemudian korban melaporkan tindak pemaksaan ini
kepada polisi," katanya.
Sementara itu, akibat tindak pemerasan ini ketiga tersangka
terancam hukuman sembilan tahun penjara, karena melanggar pasal 368 KUHP
tentang memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman.
Selain itu, ditambah pasal 369 KUHP tentang memaksa orang dengan
ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan atau ancaman akan membuka
rahasia dengan hukuman empat tahun penjara.
Ady berharap, dari peristiwa ini masyarakat bisa semakin berani
melaporkan apabila ada masalah atau tindak pemerasan yang dilakukan oleh
siapa pun oknumnya.
Polisi tangkap tiga oknum wartawan memeras
Rabu, 1 Juli 2015 18:27 WIB