• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Kamis, 5 Juni 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Hampir dua juta jemaah Muslim memulai ibadah haji di Arab Saudi

      Hampir dua juta jemaah Muslim memulai ibadah haji di Arab Saudi

      Kamis, 5 Juni 2025 7:50

      Seskab Teddy bantah rumor Kapolri akan diganti

      Seskab Teddy bantah rumor Kapolri akan diganti

      Kamis, 5 Juni 2025 7:49

      Presiden Prabowo buka pameran "Indo Defence 2025"

      Presiden Prabowo buka pameran "Indo Defence 2025"

      Kamis, 5 Juni 2025 7:40

      Kementerian Pertahanan buka peluang beli pesawat jet J-10 C dari China

      Kementerian Pertahanan buka peluang beli pesawat jet J-10 C dari China

      Kamis, 5 Juni 2025 7:33

      Kemkomdigi pastikan kelayakan operasional PDN 1 sebelum diresmikan

      Kemkomdigi pastikan kelayakan operasional PDN 1 sebelum diresmikan

      Rabu, 4 Juni 2025 20:41

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Kamis, 29 Mei 2025 16:58

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Minggu, 25 Mei 2025 10:26

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

    • Internasional
      • RI ingin tingkatkan diversifikasi perdagangan dengan Oman

        RI ingin tingkatkan diversifikasi perdagangan dengan Oman

        Kamis, 5 Juni 2025 12:51

        Trump tangguhkan penerimaan mahasiswa asing di Harvard

        Trump tangguhkan penerimaan mahasiswa asing di Harvard

        Kamis, 5 Juni 2025 12:47

        Kemensos: Sekolah Rakyat buka akses pendidikan anak keluarga miskin

        Kemensos: Sekolah Rakyat buka akses pendidikan anak keluarga miskin

        Kamis, 5 Juni 2025 12:46

        Sistem kesehatan lumpuh, kehidupan anak-anak di Gaza terancam

        Sistem kesehatan lumpuh, kehidupan anak-anak di Gaza terancam

        Kamis, 5 Juni 2025 10:33

        Arab Saudi tangkap 50 orang pembawa 205 jamaah haji ilegal

        Arab Saudi tangkap 50 orang pembawa 205 jamaah haji ilegal

        Kamis, 5 Juni 2025 10:33

    • Hiburan
      • Pemerintah dukung film "JUMBO" masuk ke pasar global

        Pemerintah dukung film "JUMBO" masuk ke pasar global

        Kamis, 5 Juni 2025 12:52

        Brad Pitt nilai lebih sulit jadi pembalap F1 dibanding aktor

        Brad Pitt nilai lebih sulit jadi pembalap F1 dibanding aktor

        Kamis, 5 Juni 2025 7:56

        Ade Hubart libatkan Ian Antono dalam penggarapan lagu "Pujangga Cinta"

        Ade Hubart libatkan Ian Antono dalam penggarapan lagu "Pujangga Cinta"

        Kamis, 5 Juni 2025 7:41

        Trailer film "Tinggal Meninggal" sindir pose senyum di rumah duka

        Trailer film "Tinggal Meninggal" sindir pose senyum di rumah duka

        Kamis, 5 Juni 2025 7:39

        Mawar De Jongh nyanyikan "soundtrack" film "Tinggal Meninggal"

        Mawar De Jongh nyanyikan "soundtrack" film "Tinggal Meninggal"

        Kamis, 5 Juni 2025 7:37

    • Olahraga
      • Kris Moutinho dapat kesempatan kedua di UFC hadapi atlet pencetak KO

        Kris Moutinho dapat kesempatan kedua di UFC hadapi atlet pencetak KO

        Kamis, 5 Juni 2025 14:17

        Prabowo berpeluang saksikan laga timnas Indonesia vs China di GBK

        Prabowo berpeluang saksikan laga timnas Indonesia vs China di GBK

        Kamis, 5 Juni 2025 14:16

        Patrick Kluivert umumkan daftar final 23 skuad Indonesia lawan China

        Patrick Kluivert umumkan daftar final 23 skuad Indonesia lawan China

        Kamis, 5 Juni 2025 14:15

        MU dirumorkan bergerak untuk sepakati transfer Bryan Mbeumo

        MU dirumorkan bergerak untuk sepakati transfer Bryan Mbeumo

        Kamis, 5 Juni 2025 14:02

        FIFA disebut akan kembali turunkan harga tiket Piala Dunia antar Klub

        FIFA disebut akan kembali turunkan harga tiket Piala Dunia antar Klub

        Kamis, 5 Juni 2025 10:34

    • Teknologi
      • Suzuki kedepankan gaya Coupe untuk Fronx

        Suzuki kedepankan gaya Coupe untuk Fronx

        Kamis, 5 Juni 2025 7:44

        iQOO Neo 10 jadi kejutan di pasar Indonesia dengan Snapdragon 8s Gen 4

        iQOO Neo 10 jadi kejutan di pasar Indonesia dengan Snapdragon 8s Gen 4

        Kamis, 5 Juni 2025 7:39

        iQOO Z10 dengan baterai 7300 mAH rilis di Indonesia mulai Rp3,1 juta

        iQOO Z10 dengan baterai 7300 mAH rilis di Indonesia mulai Rp3,1 juta

        Kamis, 5 Juni 2025 7:38

        Aplikasi GoPay telah didukung layanan Sahabat-AI

        Aplikasi GoPay telah didukung layanan Sahabat-AI

        Rabu, 4 Juni 2025 20:28

        Ford tarik puluhan ribu F-150 Lightning akibat masalah pada ball joint

        Ford tarik puluhan ribu F-150 Lightning akibat masalah pada ball joint

        Selasa, 3 Juni 2025 8:00

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Sabtu, 31 Mei 2025 6:58

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Jumat, 30 Mei 2025 1:31

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        Senin, 26 Mei 2025 16:37

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Jumat, 23 Mei 2025 18:23

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

    Mendagri keluarkan instruksi terbaru soal PPKM Jawa-Bali

    Selasa, 14 Desember 2021 14:15 WIB

    Mendagri keluarkan instruksi terbaru soal PPKM Jawa-Bali

    Mendagri Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Kemendagri)

    Jakarta (ANTARA) -

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
    Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 67/2021 menjelaskan instruksi itu berlaku dari 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
    Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
    "Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri.
    Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai 3.
    Seluruh wilayah di DKI Jakarta pada Inmendagri kali ini berstatus level 1, sedangkan pada Inmendagri sebelumnya seluruhnya berada pada level 2.
    Wilayah di Provinsi Banten yang di Inmendagri sebelumnya berada di level 2 dan ada yang berada di level 3. Kini, tiga kabupaten/kota ditetapkan berada di level 1, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
    Provinsi Jawa Barat, wilayah yang berstatus level 1 juga bertambah. Kemudian, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon sebelumnya berada di level 3 kini lebih baik, turun ke level 2 serta sudah tidak ada daerah di Jawa Barat yang berlevel 3 PPKM.
    Begitu pula dengan Provinsi Jawa Tengah, seluruh kabupaten kotanya kini berstatus PPKM level 1 dan 2, Kabupaten Pemalang dan Jepara dengan status level 3 di Inmendagri 63/2021 kini menjadi level 2.
    Wilayah kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta dan Provinsi Bali pada instruksi kali ini tetap masih berada di level 2.
    Kemudian, Provinsi Jawa Timur, kabupaten/kota dengan kriteria level 1 sebelumnya, yaitu Kabupaten Sidoarjo, Magetan, Jombang, Banyuwangi, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Madiun, Kediri, Blitar, dan Kota Pasuruan.
    Kini daerah berlevel 1 bertambah, yakni Kabupaten Pacitan, Ngawi, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Bojonegoro.
    Wilayah dengan kategori PPKM level 2 awalnya, yaitu Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Pacitan, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kediri, Blitar, Kabupaten Tuban, Kota Probolinggo, Malang, Kota Batu. Sebagian dari daerah itu turun ke level 1
    Kemudian ada tambahan daerah yang kini berlevel 2, yakni Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Nganjuk. Sementara wilayah lainnya berlevel 3.
    Upaya kesehatan

    Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

    Kemudian, indikator juga berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.
    Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
    Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
    Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya seperti soal kegiatan belajar mengajar.
    Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
    Berdasarkan keputusan bersama menteri, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas maka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
    Kecuali untuk, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
    Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 diberlakukan maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akses masuk dan keluar tempat kerja.
    Sementara, daerah level 2 pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen, dan daerah level 1 bisa memberlakukan 75 persen WFO.
    Ketentuan pembatasan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan berdasarkan kriteria level daerah, yakni yang berada di level 3 dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
    Sedangkan yang berada di daerah level 2 bisa beroperasi dengan maksimal jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dan di wilayah level 1 bisa beroperasi 100 persen. Baik para pengunjung maupun karyawan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
    Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
    Pasar rakyat yang berada di wilayah PPKM level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 18.00 waktu setempat. Sedangkan, pasar rakyat yang berada di wilayah level 1 bisa beroperasi 100 persen.
    Tempat ibadah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
    Kemudian, tempat ibadah di daerah level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang. Sementara yang berada di level 1 bisa menerapkan kondisi maksimal 75 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
    Daerah dengan status level 2, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen, sementara di level 1 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.
    Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum,dan area publik lainnya) di wilayah level 3 ditutup sementara. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan yang diatur di Inmendagri kali ini.
    Sedangkan, untuk yang berada di wilayah level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan di di wilayah level 1 diizinkan berkala maksimal 75 persen dengan menerapkan sejumlah aturan tentang protokol kesehatan ketat.
    Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan, kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
    Inmendagri 67/2021 mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.
    Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
    Pengaturan teknisnya diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19, kementerian lembaga terkait.
    Mendagri menginstruksikan gubernur segera mendistribusikan vaksin ke kabupaten/kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi ketika mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan.
    Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan agar melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
    Mendagri menginstruksikan pengetatan dan edukasi tentang bahaya dan pencegahan COVID-19 serta pentingnya protokol kesehatan. Gubernur dan kabupaten/kota didorong untuk rasional maupun realokasi APBD serta percepatan pendistribusian bantuan sosial.
    Mendagri mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan Instruksi Mendagri 67/2021 itu dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68-78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Untuk pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi tersebut dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor : Hence Paat
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Kapasitas pengunjung mall naik jadi 75 persen

    Kapasitas pengunjung mall naik jadi 75 persen

    8 Maret 2022 09:24

    Mendagri keluarkan instruksi mengenai lanjutan PPKM luar Jawa-Bali

    Mendagri keluarkan instruksi mengenai lanjutan PPKM luar Jawa-Bali

    9 November 2021 10:32

    Relawan Jokowi gugat inmendagri di PTUN Jakarta

    Relawan Jokowi gugat inmendagri di PTUN Jakarta

    26 Oktober 2021 16:03

    Anggota Komisi V DPR tolak aturan wajib PCR penumpang pesawat

    Anggota Komisi V DPR tolak aturan wajib PCR penumpang pesawat

    21 Oktober 2021 10:40

    Mendagri keluarkan instruksi terbaru lanjutan PPKM Jawa-Bali

    Mendagri keluarkan instruksi terbaru lanjutan PPKM Jawa-Bali

    31 Agustus 2021 06:35

    Mendagri terbitkan perpanjangan PPKM pengendalian COVID-19

    Mendagri terbitkan perpanjangan PPKM pengendalian COVID-19

    24 Januari 2021 21:53

    Wagub Gorontalo ingatkan ASN soal disiplin waktu dan kebersihan

    Wagub Gorontalo ingatkan ASN soal disiplin waktu dan kebersihan

    2 Maret 2025 21:51

    Rano Karno tanggapi soal instruksi kepala daerah PDIP tak ikut retret

    Rano Karno tanggapi soal instruksi kepala daerah PDIP tak ikut retret

    21 Februari 2025 13:38

    Top News

    • Skenario dan syarat Indonesia lolos Piala Dunia 2026

      Skenario dan syarat Indonesia lolos Piala Dunia 2026

      12 jam lalu

    • DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

      DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

      22 jam lalu

    • Pelni diskon tiket kapal 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025

      Pelni diskon tiket kapal 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025

      23 jam lalu

    • Megawati absen dari timnas karena segera nikah

      Megawati absen dari timnas karena segera nikah

      4 Juni 2025 20:22

    • Gubernur Gorontalo meninjau pelayanan publik wilayah pesisir

      Gubernur Gorontalo meninjau pelayanan publik wilayah pesisir

      4 Juni 2025 00:53

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com