Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, sementara mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang akan diterapkan pemerintah daerah setempat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte, di Gorontalo, Selasa, menjelaskan, dalam rancangan produk hukum tersebut diatur terkait syarat dan kewajiban dari pemberi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum yang ditunjuk pemerintah daerah.
Dan bagi masyarakat sebagai penerima bantuan hukum, melalui alokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten.
"Kami selaku panitia khusus (pansus) DPRD dengan bagian hukum pemerintah daerah melakukan diskusi secara ketat untuk membahas produk hukum ini, melibatkan tim pakar DPRD. Juga isunya diperluas terkait lembaga bantuan hukum (LBH) yang wajib terakreditasi," katanya.
Masyarakat penerima bantuan hukum akan difasilitasi sesuai teknis pelaksanaan bantuan hukum yang akan diterima.
Dalam ranperda, juga diatur tentang LBH yang diharapkan memang berdiri di daerah itu, memiliki program bantuan hukum yang dikedepankan.
Termasuk akan ditentukan kasus apa saja yang mendapatkan bantuan hukum melalui pendanaan APBD.
Apakah semata hanya kasus litigasi atau non litigasi, atau pendampingan dimaksud apakah dari proses penyelidikan, penyidikan atau nanti pada proses peradilan.
Sebab pansus DPRD melihat bantuan hukum yang perdana diterapkan di daerah ini, akan mendapatkan perhatian positif dari masyarakat untuk mengambil kesempatan menggunakan layanan tersebut dalam mencari kepastian hukum.
Memanfaatkan bantuan dana yang disiapkan pemerintah daerah. Sehingga dalam produk hukum ini, akan diatur tentang kasus apa saja yang akan ditangani.
Juga berapa besaran anggaran yang akan diberikan pemerintah daerah.
"Sehingga kami berupaya sedapat mungkin perda ini bisa mengatur secara keseluruhan kepentingan masyarakat untuk mencari bantuan hukum," katanya.***
DPRD Gorontalo Utara percepat penerbitan ranperda bantuan hukum
Selasa, 9 Agustus 2022 22:49 WIB