Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menginisiasi bantuan hukum untuk rakyat miskin di daerah itu.
"Rancangan peraturan daerahnya sementara dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, di Gorontalo, Selasa.
Bantuan hukum tersebut lebih menyasar kepada warga yang lemah dalam akses untuk mendapatkan keadilan atau masyarakat yang rentan.
Sehingga DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan regulasi dan anggaran.
"Agar ketika ada masyarakat yang bermasalah hukum bisa mendapatkan pendampingan atau advokasi bantuan hukum. Biayanya dari negara, dan berlaku untuk pendampingan hukum seluruh jenis perkara baik perdata maupun pidana," katanya.
Ia menegaskan, yang dibantu adalah keadilannya. "Bukan perkaranya. Sebab soal perkara, adalah menyangkut soal peradilan. Namun bantuan hukum dari pemerintah daerah lebih difokuskan pada pemenuhan hak," katanya.
Seperti, seorang warga tertangkap tangan karena mencuri. "Diduga kuat mencuri karena telah tertangkap tangan. Tapi keluarganya kan masih bisa menengok dia, membawakan makanan ataupun peralatan mandi yang diperlukan," katanya pula.
Melalui rancangan peraturan daerah bantuan hukum tersebut, pengacara atau advokat yang disiapkan adalah untuk memastikan tidak ada hak-haknya yang dilanggar oleh sistem.
Olehnya, DPRD mendorong pemerintah daerah menyiapkan anggaran bantuan hukum tersebut. Untuk tahap awal, misalnya menyiapkan Rp100 juta sebagai pilot project bagi warga miskin untuk mendapatkan bantuan hukum.
Jika mengacu pada bantuan hukum bersumber dari APBN, besarannya Rp5 juta per orang.
"Daerah ini dapat mengalokasikan besaran yang sama, maupun dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," katanya lagi.
Sehingga 3 hal yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah bantuan hukum di daerah ini, yaitu regulasi, alokasi anggaran, serta organisasi bantuan hukum (OBH).
Sebab OBH harus memiliki kelayakan dan telah diverifikasi oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum tersebut, Matran Lasunte mengatakan, pihaknya mulai melakukan pembahasan.
"Sejauh ini, kita sudah masuk di pasal 6 yang membahas seputar status terkait klasifikasi miskin yang layak mendapatkan bantuan hukum. Termasuk persyaratan atau klasifikasi OBH yang layak memberikan pendampingan hukum," katanya.