Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah itu.
Panitia khusus DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte, Rabu, di Gorontalo, mengatakan, peraturan daerah tersebut sangat penting ditetapkan sebab menyangkut dengan dua hal penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Yaitu, terkait kewenangan, dimana kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab) tidak lagi menjangkau pada pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
Sehingga kewenangan terfokus untuk jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP dan sederajat, perlu diatur dengan baik.
Kedua kata Matran, peraturan daerah tersebut, mengatur tentang keberpihakan pemerintah terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh yayasan tanpa melihat kewenangan dalam sistem penyelenggaraan pendidikan.
Kewenangan itu adalah terkait pengelolaan Madrasah Aliyah (MA) yang ada di luar sistem.
Artinya, pemkab perlu mengatur tentang alokasi anggaran untuk tenaga pendidikan dan kependidikan yang bertugas di Madrasah Aliyah.
Hal tersebut sangat penting diatur, sebab kita tidak melihat kewenangan namun menyangkut penciptaan sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan.
"Sehingga dalam melakukan intervensi terhadap keberadaan tenaga pendidikan dan kependidikan di Madrasah Aliyah, maka perlu didukung dengan payung hukum atau diatur dalam sebuah regulasi. Yaitu, bagaimana mengatur kewenangan tersebut," katanya.
Pansus DPRD telah membahas dengan detail, melibatkan berbagai pihak dalam menerbitkan peraturan daerah ini.
Serta berharap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah ini, harus mampu beradaptasi dengan cepat, sehingga memerlukan perencanaan dan regulasi yang tepat.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengatakan, setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
"Sehingga negara, khususnya pemerintah kabupaten wajib menjamin penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang bermutu dan berkualitas di daerah ini," katanya.
Terbitnya peraturan daerah ini, menandakan kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah kabupaten untuk kemajuan daerah di sektor pendidikan.
Pemkab pun kata dia, akan menindaklanjuti peraturan daerah tersebut, melalui peraturan bupati sebagai penjabaran teknis agar pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar.***