Aliansi Jurnalis Independen atau AJI melapor kasus dugaan peretasan akun media sosialnya yaitu instagramnya yaitu @aji.indonesia ke Polda Metro Jaya.
Ketua umum AJI Indonesia Sasmito menjelaskan akun instagram @aji.indonesia sempat diretas orang tak dikenal hingga mengunggah postingan penjualan ponsel. Menurut Ketua umum AJI, Sasmito Madrim ada jurnalis yang menjadi korban penipuan peretasan tersebut hingga mentransfer jutaan rupiah.
"Kemarin kita juga mendapat informasi ada beberapa orang yang tertipu, bahkan transfer ke nomor rekening yang ada di postingan pelaku, detailnya kita kurang paham, tapi memang ada salah satu korban yang sudah menyampaikan ke kita itu dia sudah transfer Rp7 juta, " katanya.
Sasmito berharap laporannya segera diproses polisi. Selain itu, dia mendesak pelaku peretasan tersebut ditangkap.
"Harapannya memang yang pertama kepolisian bisa mengungkap siapa pelakunya, karena ini sudah memberikan dampak kerugian bagi AJI Indonesia," katanya.
Sasmito juga menjelaskan pihaknya juga dirugikan karena akun ini cukup aktif digunakan kampanye oleh Aji Indonesia untuk berbagai isu.
"Baik isu kemerdekaan pers ataupun isu demokrasi yang lain. Jadi ada cukup banyak kerugian yang dialami oleh AJI Indonesia," terangnya.
Laporan Sasmito teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5291/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sasmito melaporkan kejadian tersebut dengan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AJI laporkan dugaan peretasan akun media sosial ke Polda Metro Jaya
Ketua umum AJI Indonesia Sasmito menjelaskan akun instagram @aji.indonesia sempat diretas orang tak dikenal hingga mengunggah postingan penjualan ponsel. Menurut Ketua umum AJI, Sasmito Madrim ada jurnalis yang menjadi korban penipuan peretasan tersebut hingga mentransfer jutaan rupiah.
"Kemarin kita juga mendapat informasi ada beberapa orang yang tertipu, bahkan transfer ke nomor rekening yang ada di postingan pelaku, detailnya kita kurang paham, tapi memang ada salah satu korban yang sudah menyampaikan ke kita itu dia sudah transfer Rp7 juta, " katanya.
Sasmito berharap laporannya segera diproses polisi. Selain itu, dia mendesak pelaku peretasan tersebut ditangkap.
"Harapannya memang yang pertama kepolisian bisa mengungkap siapa pelakunya, karena ini sudah memberikan dampak kerugian bagi AJI Indonesia," katanya.
Sasmito juga menjelaskan pihaknya juga dirugikan karena akun ini cukup aktif digunakan kampanye oleh Aji Indonesia untuk berbagai isu.
"Baik isu kemerdekaan pers ataupun isu demokrasi yang lain. Jadi ada cukup banyak kerugian yang dialami oleh AJI Indonesia," terangnya.
Laporan Sasmito teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5291/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sasmito melaporkan kejadian tersebut dengan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AJI laporkan dugaan peretasan akun media sosial ke Polda Metro Jaya