Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyita 183 karung pakaian bekas impor dari dua pedagang di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, AKBP Donny Arief Pramono, Senin, mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti dari dua lokasi, dari lokasi pertama sebanyak 100 karung dan lokasi kedua 83 karung pakaian bekas.
"Saat ini pemerintah sedang gencar menggalakan pendapatan negara dari sektor pajak, banyak barang-barang yang berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara ilegal atau tidak melakukan pembayaran pajak sebagaimana yang diatur dalam aturan pemerintah," kata Donny.
Menurut dia, salah satunya adalah pakaian bekas yang berasal dari luar negeri dan di wilayah Gorontalo terindikasi ada pakaian bekas yang masuk tanpa ada pelayanan pajak.
"ini adalah perbuatan penyelundupan dan hal ini diatur dalam regulasi negara kita dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkap AKBP Donny.
Donny mengatakan, dengan adanya persoalan tersebut, Polda Gorontalo mengambil langkah yang bersifat penegakan hukum untuk mengurangi jumlah pedagang ilegal yang menjual pakaian bekas dari luar negeri.
"Pakaian bekas, maka terdapat hal-hal yang dapat menggangu kesehatan pemakainya," katanya.
Dari beberapa lokasi yang ada di Gorontalo telah disita sejumlah barang bukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso mengatakan, polisi terus menelusuri asal pakaian itu, namun indikasi awal pakaian ini berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia.
Polisi Sita Ratusan Karung Pakaian Bekas Impor
Senin, 11 April 2016 15:49 WIB