Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Devika Rahayu Daud di Gorontalo, Sabtu, mengatakan sejauh ini sudah ada 12 orang yang telah melaporkan rektor itu ke pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo.
"Terduga pelaku masih terus membela diri dan menyangkal segala tuduhan, bahkan mencoba memutarbalikkan fakta bahwa para korban hanya mengalami halusinasi," katanya.
Menurutnya, jika terduga pelaku tetap melakukan perlawanan, maka korban bersama-sama dengan Satgas PPKS UNU Gorontalo akan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Ia mengungkapkan saat ini AH sudah dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWNU, sehingga sejak tanggal 16 April 2024 yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai rektor di kampus tersebut.
Sebenarnya, kata dia, jumlah korban mencapai 15 orang, namun yang berani melaporkan perbuatan rektor tersebut baru 12 orang.
Sebelumnya dalam laporan satgas tercatat peristiwa tersebut sudah berlangsung sejak lima hari setelah terduga pelaku dilantik menjadi rektor yakni pada November 2023.
"Awalnya, kami berharap masalah ini tidak perlu diributkan dengan catatan rektor mengundurkan diri dan tidak mengulangi perbuatannya, namun ternyata dia merasa tidak bersalah dan terus melawan," katanya.
Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gorontalo Munawir Sadzali Razak mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual fisik dan verbal dari Satgas UNU pada akhir Maret 2024.
"Setelah menerima laporan itu, kami sebagai Koordinator Wilayah Kelompok Kerja (Korwil Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di bidang pendidikan tinggi, melakukan pendalaman hingga pendampingan terhadap korban," kata Munawir.
Ia mengatakan karena kasus ini diindikasikan melibatkan pimpinan perguruan tinggi, maka pihaknya segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak Badan Pelaksana dan Pengelola UNU Gorontalo (BP2UNUGO) hingga Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo sebagai penyelenggara.
"Harapan kami kasus ini bisa diselesaikan di internal, namun begitu, selaku pihak yang selalu netral, kami juga terus melakukan pemantauan dan pendampingan terkait perkembangan kasus ini," kata dia.
Saat ini LLDIKTI masih menyerahkan kasus ini ke pihak internal penyelenggara namun pihaknya tidak bisa mencegah jika korban ingin menempuh jalur hukum dan itu di luar kewenangan pihaknya.
"Kami tidak ingin mengintervensi, kami hanya memberikan pendampingan dan mengawal perkembangan kasus ini," katanya lagi.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo Ibrahim T. Sore mengatakan semua tahapan terkait kasus ini sudah ditempuh, bahkan pihaknya telah menunjuk juru bicara terkait persoalan ini.
"Kami sudah menunjuk juru bicara terkait persoalan ini, jadi saya belum bisa memberikan komentar terkait ini. Maaf," katanya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.
Hingga berita ini disiarkan, ANTARA berupaya menghubungi salah satu juru bicara yang telah ditunjuk oleh PWNU Gorontalo untuk memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.***