Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kami bersyukur tujuh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menerima dua Raperda yang diusulkan oleh pemerintah provinsi," kata Penjabat Gubernur Rudy Salahuddin di Gorontalo, Rabu.
Persetujuan terhadap dua Raperda tersebut disampaikan melalui pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna ke-142 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo.
Dua Raperda tersebut yaitu tentang penyelenggaraan kearsipan dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025 hingga 2045.
"Kami berharap usul Raperda tersebut segera dibahas di tingkat pansus," kata Rudy.
Menurutnya penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Gorontalo hingga saat ini belum berjalan optimal. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya persoalan dalam pengelolaan kearsipan baik statis maupun dinamis.
Ia mencontohkan arsip yang sulit ditemukan, terjadi penumpukan, serta belum terpakainya arsip untuk kepentingan publik.
Sementara itu terkait Raperda RPJPD 2025 hingga 2045, Rudy mengatakan bahwa masa 20 tahun bukanlah waktu yang singkat dan banyak hal yang bisa terjadi.
Olehnya dalam penyusunan RPJPD Pemprov Gorontalo melihat secara komprehensif program-program pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Baik dalam mendorong peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional, pengentasan kemiskinan, serta program pembangunan lainnya yang memerlukan waktu panjang.
"Kami mohon bantuan dari anggota dewan yang terhormat untuk bersama-sama memformulasikan unsur-unsur yang bisa kita masukkan dalam Raperda kearsipan maupun RPJPD untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo," kata Rudy.