Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar menunjuk Ketua
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, sebagai
pengacaranya.
Otto bergabung bersama pengacara Tamsil Sjoekoer
untuk membela Akil yang tersangkut dua kasus dugaan suap penyelesaian
sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan
Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.
"Saya mau bertemu Pak Akil
dulu di rutan. Jadi saya diajak untuk menjadi tim pengacara Pak Akil,"
kata Otto saat akan menjenguk Akil di rumah tahanan KPK, Kamis.
Otto mengatakan ia diajak bergabung sebagai tim pengacara Akil karena
pernah dalam satu organisasi di Ikatan Advokat Indonesia (Ikadi).
"Jadi ceritanya, Akil dulu menjabat sebagai sekretaris Ikadin dan saya
ketua umumnya, kalau Pak Tamsil ini Ketua Ikadin Pontianak," jelas Otto.
"Kami diminta bantuan maka wajib memberi bantuan hukum kepada dia. Pak
Tamsil sendiri sudah banyak mendengar dari Pak Akil, kalau saya sekian
lama setelah dulu sama-sama anggota DPR baru akan ketemu ini," ujar
Otto.
Otto mengaku belum bisa memberi komentar saat ditanya perihal adanya
indikasi tindakan pencucian uang yang dilakukan Akil Mochtar dari data
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan
besaran aliran mencapai sekitar Rp90 miliar.
"Saya ketemu Pak Akil dulu, kan ada beberapa peristiwa seperti dituduh
suap, pencucian uang, dan narkotika. Sekarang ini saya baru mau
bergantung, tergantung sejauh mana yang akan diungkap Akil," kata Otto.
KPK
telah menyita sejumlah aset milik Akil Mochtar berupa uang senilai
Rp2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra III No 7,
Jakarta Selatan beserta tiga mobil mewah milik Akil antara lain Mercy S
350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete dari rumah Akil di kawasan Liga
Mas, Pancoran, Jakarta Selatan.
Akil Mochtar diciduk KPK setelah
tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu
(2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama
dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan
pengusaha Cornelis Nhalau.
Akil ditetapkan sebagai tersangka
selaku penerima diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1
ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus dugaan
suap pemyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan
Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.
KPK menetapkan enam tersangka untuk dua kasus tersebut. Pada kasus
sengketa Pilkada Gunung Mas, KPK menetapkan AM (Akil Mochtar) dan CN
(Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas HB (Hambit Bintih) dan seorang
pengusaha CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap. Disita uang
senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan
dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam rupiah
senilai Rp3 miliar.
Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan seorang
pengacara STA (Susi Tur Andayani) ditetapkan sebagai penerima suap.
Sedangkan TCW (Tubagus Cherry Wardana) yang merupakan merupakan adik
kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dan suami dari Wali Kota
Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, ditetapkan sebagi tersangka
pemberi suap.
Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita uang
senilai Rp1 miliar bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dimasukkan ke
dalam tas travel berwarna biru.
Akil baru menjadi ketua MK pada April 2013 menggantikan Mahfud MD. Akil sendiri sudah menjadi hakim konstitusi sejak 2009.
Berdasarkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 3 Januari
2011, nilai harta kekayaan Akil berjumlah Rp5,1 miliar yang terdiri dari
harta tidak bergerak sekitar Rp2 miliar berupa sejumlah tanah dan
bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya harta bergerak yang terdiri dari alat transportasi
sekitar Rp402 juta, usaha peternakan sapi dengan nilai Rp30 juta, harta
bergerak lainnya berupa emas, batu mulia, dan barang antik lainnya
sekitar Rp451 juta serta giro dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
Akil Mochtar tunjuk Otto Hasibuan jadi pengacaranya
Kamis, 10 Oktober 2013 17:25 WIB