Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, IPTU Bayu Arya Sakti, mengatakan, terbentuknya peraturan daerah (perda) tentang larangan peredaran minuman keras (miras) sangat membantu penertibannya.
"Jeratan hukum bagi para pengedar miras masih sangat ringan, maksimal 6 bulan penjara sebab termasuk tindak pidana ringan (tipiring)," katanya, Sabtu.
Khusus di wilayah hukum Gorontalo Utara yang sangat rawan peredaran barang haram itu, pihaknya kesulitan melakukan penertiban.
Istilahnya kata Bayu, hilang satu tumbuh seribu, akibat tidak ada efek jera signifikan bagi pelaku baik produsen miras, seperti jenis "bohito" atau minuman tradisional yang sangat memabukkan.
Maupun untuk pelaku pengedar yang sengaja memasukkan miras jenis "cap tikus" dan beberapa merk lainnya ke wilayah Gorontalo.
Bayu mengatakan, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar rancangan perda yang akan mengatur larangan peredaran miras dengan sanksi yang bisa memunculkan efek jera segera diterbitkan.
Sepekan ini pihaknya fokus melakukan penertiban peredaran miras mulai dari wilayah perbatasan Atinggola Gorontalo Utara, serta di sepanjang warung dan rumah makan yang berada di ruas jalur trans Sulawesi.
"Kita tidak akan gentar melakukan razia ini, dengan harapan peredaran miras yang rawan memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akan teratasi," Ungkap Bayu.
Polisi : Perda Miras Bantu Berantas Peredaran
Sabtu, 12 Oktober 2013 18:11 WIB