Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengumumkan sejumlah syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur (PiLgub) Gorontalo pada tahun 2017.
"Sejumlah syarat tersebut nantinya harus diserahkan mulai tanggal 3-7 Agustus 2016 oleh calon perseorangan," Kata Muh Tuli, ketua KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (20/7).
Menurutnya, jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi no 1/Kpts/KPU-Prov/027/V/2016, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Gorontalo 2017.
Terkait dengan syarat jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus diserahkan bakal calon perseorangan sebanyak 80.136 dukungan, yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah penduduk kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
"Jadi kalau di Gorontalo, minimal tersebar di empat kabupaten/kota," jelasnya.
Dia mengingatkan kepada bakal calon yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan bahwa untuk batas penyerahan dukungan paling lambat tanggal 7 Agustus 2016 pukul 16.00 waktu setempat.
Untuk dokumen syarat calon, berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri fotocopy KTP atau identitas kependudukan lainya, dengan menggunakan formulir model B1.KWK dan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
"Diharapkan kepada bakal calon perseorangan untuk mendapatkan informasi detail mengenai dukungan data penduduk, dapat mendatangi langsung petugas yang sudah disiapkan di kantor KPU Provinsi Gorontalo," ujarnya.