Sukabumi (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
menyegel sebuah masjid milik Jemaah Ahmadiyah yang berada di Kampung
Parakansalak pada Selasa, (26/7).
"Penyegelan ini karena ada permintaan dari warga sekitar Masjid
Al-Furqon di Kecamatan Parakansalak dan penyegelan ini untuk mencegah
konflik yang terjadi di masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widianto di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sesuai
dengan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, penyegalan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,
karena ada kekhawatiran dari pihaknya seperti menimbulkan reaksi dan
bisa saja gejolak. Penyegelan ini juga terkait pengaduan warga sejak
Ramadhan lalu yang dikarenakan aktivitas Jemaah Ahmadiyah yang semakin
terbuka.
Pihaknya juga akan terus memantau perkembangan pascapenyegelan ini,
jika ada pelanggaran dari pihak Ahmadiyah seperti membuka paksa segel,
maka akan ada sanksi sesuai aturan yangt berlaku.
"Kami mengimbau agar mematuhi peraturan yang berlaku, jangan sampai terjadi gejolak pascapenyegelan ini," tambah Dadang.
Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Al-Furqon, Hanif mengatakan
pihaknya tidak akan melawan hukum pascapenyegelan ini. Untuk Jemaah
Ahmadiyah yang ingin beribadah bisa memanfaatkan madrasah yang berada di
dekat masjid atau di rumahnya masing-masing.
"Kami tidak akan melawan petugas dan akan tetap mematuhi peraturan untuk antisipasi adanya bentrokan atau gejolak," katanya.
Pemkab Sukabumi segel Masjid Ahmadiyah
Rabu, 27 Juli 2016 10:42 WIB