Gorontalo (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melakukan koordinasi pelaksanaan kredensial tenaga kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S. Otoluwa di Gorontalo, Sabtu, mengatakan redistribusi peserta JKN adalah program pemindahan peserta ke FKTP lain untuk memastikan pemerataan layanan kesehatan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan dan meningkatkan akses serta mutu layanan kesehatan di seluruh wilayah Gorontalo yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai landasan utama," ucap Anang.
Anang menjelaskan redistribusi peserta JKN memiliki empat tujuan utama yaitu pemerataan kualitas pelayanan kesehatan, pengurangan beban kerja di fasilitas kesehatan tertentu, peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat dan meningkatkan mutu layanan kesehatan di FKTP.
Dalam implementasi redistribusi kata dia, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi perhatian, seperti rasio satu dokter untuk 5.000 penduduk, ketersediaan sarana dan prasarana, akses obat-obatan, serta jarak tempuh ke fasilitas kesehatan.
Program redistribusi didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2194/Tahun 2023 tentang rasio dokter dan dokter gigi terhadap kepesertaan JKN di FKTP.
"Regulasi ini bertujuan meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan dengan memastikan rasio tenaga kesehatan yang ideal di setiap FKTP," cakap dia.*