Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melimpahkan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Berkas perkara telah lengkap. Kami dari Unit I Pidana Umum, resmi melimpahkan kasus yang dilakukan tersangka RK alias Iki, beserta barang bukti ke pihak Kejari," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Utara, IPTU I Made Budiantara Putra, di Gorontalo, Sabtu.
Hasil pemeriksaan kasus tersebut kata dia, tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Hairil Z Abidin (27), pada Sabtu malam, 3 Desember 2022, di Desa Imana, Kecamatan Atinggola.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian usai mengalami luka tusukan di bagian atas dada kanan, bagian leher sebelah kiri dan luka robek di bagian ketiak belakang.
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil sitaan ke Kejari, untuk proses hukum selanjutnya.
Pasal yang diterapkan pada tersangka, yaitu pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution mengimbau, agar masyarakat menjauhi minuman keras yang dapat berakibat fatal.
"Orang mabuk pasti pikiran tak jernih dipengaruhi kandungan alkohol tinggi yang dikonsumsi. Maka akan menjadi sumber kejahatan karena mudah tersulut emosi. Itulah sebabnya, Kepolisian intensif menggelar razia minuman keras sebab dapat berujung maut," katanya.
Pihaknya kata Juprisan, menggelar patroli keliling di setiap kecamatan termasuk melakukan penjagaan di pintu masuk perbatasan, dalam upaya mencegah masuk dan beredar minuman keras yang dapat mengancam stabilitas keamanan daerah juga mencegah berbagai aksi kriminal yang berdampak meresahkan.***
Polres Gorontalo Utara limpahkan kasus pembunuhan ke Kejari
Sabtu, 4 Maret 2023 13:50 WIB