Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan
mengatakan yang menjadi kesulitan bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam
sidang replik yang digelar pada Senin siang ini adalah penjelasan soal
sianida sebanyak 5 gram yang disimpan dalam tas Jessica.
"Kita sudah membayangkan replik ini bagaimana, paling yang bakal
menjadi sulit bagi dia (jaksa) kan menjelaskan 5 gram (sianida) Kita
ingin lihat tuh rumusannya apa," kata Otto sebelum memasuki ruang sidang
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Otto mengatakan ia menduga pernyataan jaksa akan sianida sebanyak 5
gram merupakan sebuah perhitungan, bukan fakta yang terbukti memang ada
pada tas Jessica saat disita penyidik.
Menurut dia, tidak ada jejak dan bukti bahwa Jessica mengambil
sesuatu yang diduga sianida dari tasnya. Selain itu, 17 saksi fakta
yakni pegawai Kafe Olivier pada keterangan sidang menyatakan tidak ada
yang melihat Jessica menumpahkan racun sianida ke dalam minuman Mirna.
Sebelumnya pada sidang pledoi lanjutan atau sidang ke-29, Otto
mempertanyakan dasar pemikiran JPU bahwa ada sianida dalam tas Jessica.
"Dari mana jaksa tahu ada sianida? Apa jaksa menimbang 5 gram tersebut?," kata Otto.
Dalam nota pembelaan lanjutan yang disampaikan tim kuasa hukum, Otto
mengatakan JPU telah berbohong mengenai sianida dalam tas Jessica yang
tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Sianida sebanyak 5 gram ini, kata Otto, tidak pernah diperlihatkan
dalam persidangan serta tidak ada bukti dan fakta bahwa Jessica
menyimpan sianida.
Sidang ke-30 yang dimulai pukul 13.55 WIB pada hari ini beragendakan
penyampaian replik atau respons dari jaksa penuntut umum atas nota
pembelaan tim kuasa hukum pada pekan lalu.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20
tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian
Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah
meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari
2016.
Otto: sulit bagi jaksa jelaskan sianida 5 gram
Senin, 17 Oktober 2016 16:05 WIB