Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) mengungkapkan realisasi pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk semester genap tahun 2025 telah mencapai 83,5 persen, senilai total Rp6.364.442.000.000,-.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie melalui keterangan di Jakarta, Kamis menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan tinggi serta memastikan bahwa bantuan KIP Kuliah diberikan secara tepat sasaran.
"Tujuan dari KIP Kuliah ini adalah untuk memberikan akses pendidikan tinggi. Pada tahun ini, kami telah mendesain kembali sistem penyaluran KIP Kuliah bersama Tim pengelola di PPAPT Kemdiktisaintek untuk memastikan peningkatan ketepatan sasaran," katanya.
Wamen Stella memastikan pihaknya membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada siswa-siswi Indonesia yang membutuhkan bantuan tersebut.
Terlebih, kepada siswa-siswi berprestasi yang layak untuk mendapatkan bantuan agar bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi.
"Negara sangat ingin berpartisipasi untuk memberikan yang terbaik," ujarnya.
Dalam upaya penerapan KIP Kuliah yang lebih tepat sasaran, tim teknis Kemdiktisaintek memberikan penjelasan teknis mengenai proses verifikasi dan validasi data calon penerima KIP Kuliah, agar proses tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang tercantum pada Keputusan Sekjen nomor 7/A/KEP/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Diketahui, Kemdiktisaintek juga telah menyampaikan daftar calon penerima KIP Kuliah yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) kepada 120 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, perguruan tinggi diminta untuk melakukan proses verval dalam bentuk wawancara atau survei terhadap siswa melaporkan hasilnya ke PPAPT Kemdiktisaintek sebelum 23 April 2025 untuk menentukan kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah dari jalur SNBP.
Perguruan tinggi tetap memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi ekonomi yang harus dilakukan secara cermat dan transparan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka status calon penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan.
Perguruan tinggi juga diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebelum proses penetapan penerima KIP Kuliah dilakukan.
Melalui kebijakan ini, Kemdiktisaintek berharap KIP Kuliah dapat terus menjadi sarana untuk meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Realisasi pencairan KIP Kuliah semester genap 2025 mencapai Rp6,3 T