Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti menegaskan pentingnya penguatan bimbingan perkawinan sebagai upaya hulu dalam menekan angka perceraian dan meningkatkan kualitas keluarga di Indonesia.
"Salah satu yang kemudian kami juga koordinasikan di Kemenko PMK adalah memperkuat bimbingan perkawinan. Jadi pada saat perceraian itu kan terjadi kalau kita tidak bisa mempertahankan keutuhan rumah tangga kita," ujar Woro saat peringatan Hari Kartini di Kemenko PMK, Jakarta, Senin.
Menurut dia, kehidupan rumah tangga bukanlah hal yang mudah karena menyatukan dua individu dengan latar belakang dan karakteristik berbeda.
Untuk itu, bimbingan perkawinan perlu mencakup substansi yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada aspek keagamaan.
Sebagai langkah konkret, enam kementerian dan lembaga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sejak tahun lalu untuk memperkuat bimbingan perkawinan.
Enam instansi tersebut adalah Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Supaya substansinya diperluas. Kalau dulu kita bicara bimbingan perkawinan hanya dari sisi agama, Kementerian Agama saja ya. Tapi ini sekarang kita juga memastikan ada substansi-substansi terkait dengan isu kesehatan," kata Woro.
Ia mencontohkan pentingnya kesiapan kesehatan sebelum menikah untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Selain itu, isu pengasuhan yang selama ini dianggap tanggung jawab perempuan juga perlu diluruskan menjadi tanggung jawab bersama ayah dan ibu. KPPPA mengambil peran dalam hal ini.
Dalam aspek ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan didorong untuk memberikan dukungan kepada pekerja yang ingin mengikuti bimbingan perkawinan, termasuk advokasi kepada perusahaan agar memberikan izin tanpa memotong gaji.
Meski sinergi telah dimulai, Woro mengakui masih ada pekerjaan rumah untuk menyelaraskan modul dan pedoman antarlembaga.
"Kita sedang berproses menyinergikan substansi dan timing pelaksanaan antarkementerian agar pelaksanaannya selaras," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenko PMK: Pentingnya bimbingan perkawinan untuk tekan perceraian