Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara menyebutkan bahwa daerah itu sangat memerlukan peraturan daerah (perda) tentang penanganan kawasan kumuh.
Hal itu dikatakan anggota panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh Windra Lagarusu di Gorontalo, Senin.
Ia mengatakan DPRD segera melakukan paripurna agar daerah itu secepatnya memiliki Perda tentang Penanganan Kawasan Kumuh.
Paripurna pengesahan Raperda tersebut dijadwalkan akan digelar pada 20 Mei 2025, setelah naskah tersebut dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami pun telah menggelar rapat internal untuk persiapan pelaksanaan Raperda mengingat tahapan harmonisasi di tingkat pemerintah daerah telah rampung. Sekarang kami tinggal merapikan redaksi terkait pasal-pasal dalam Raperda," katanya.
Menurutnya Perda tersebut menjadi syarat penting bagi daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
"Kalau daerah belum punya Perda tentang kawasan kumuh, kita tidak bisa mengakses anggaran penanganan dari kementerian. Gorontalo Utara sendiri sudah beberapa kali gagal mendapatkan alokasi anggaran karena belum memiliki Perda ini. Oleh karena itu, DPRD memberi dukungan penuh melalui percepatan terbitnya Perda," katanya.
Ia mengatakan pengesahan Perda ini diharapkan membawa dampak positif terhadap pengelolaan kawasan kumuh, termasuk mengurangi beban belanja daerah yang selama ini ditanggung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Dengan adanya campur tangan pusat dalam penanganan kawasan kumuh, beban belanja daerah otomatis akan berkurang," kata Windra.
Selain itu, pihaknya (DPRD) menilai Perda ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila penataan kawasan kumuh disinergikan dengan pengembangan sektor pariwisata dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Banyak daerah yang berhasil menyulap kawasan kumuh menjadi objek wisata.
"Di situ muncul pelaku UMKM dan ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat maupun daerah," katanya.