Mataram (ANTARA GORONTALO) - Tim jaksa penuntut umum mengagendakan Reza
Artamevia hadir sebagai saksi dalam sidang ke enam Gatot Brajamusti dan
istrinya Dewi Aminah yang akan digelar pada Kamis (26/1) mendatang di
Pengadilan Negeri Mataram.
"Reza dan semua yang ikut diamankan pada saat penggerebekan di
kamar hotel itu kita agendakan Kamis (26/1) mendatang," kata Ginung
Pratidina, Ketua Tim JPU sidang Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi
Aminah di Mataram, Selasa.
Namun sebelum menghadirkan ke enam saksi, JPU rencananya akan
menghadirkan enam saksi lainnya pada sidang ke lima yang akan digelar
pada Senin (23/1) di Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Ketua
Majelis Hakim Dr Yapi.
Enam saksi yang dimaksud berasal dari penyidik kepolisian Polres
Mataram, Satpam maupun staf Hotel Golden Tulips Mataram. Seluruhnya akan
dihadirkan ke hadapan majelis hakim memberikan keterangan sesuai berita
acara pemeriksaan yang tertuang dalam berkas dakwaannya.
"Dua anggota Polres Mataram, dua satpam hotel dan dua staf hotel," ujarnya.
Gatot Brajamusti dan istrinya diamankan pada akhir Agustus 2016
bersama Reza Artamevia dan lima orang lainnya saat sedang bersama dalam
sebuah kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulips, Kota Mataram.
Dari hasil temuannya, tim gabungan dari Satgas Merah Putih Mabes
Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat mengamankan dua
paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga
narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.
Selain dua klip plastik bening kecil yang diduga berisi narkoba,
pihak kepolisian dalam aksi penggeledahannya juga turut mengamankan
sejumlah barang bukti diantaranya alat hisap yang diduga digunakan untuk
mengonsumsi sabu-sabu.
JPU agendakan Reza Artamevia hadir pekan depan
Selasa, 17 Januari 2017 19:50 WIB