Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memeriksa mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha terkait dana perjalanan dinas saat dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Djafar di Gorontalo, Selasa mengatakan mantan Wali Kota Gorontalo itu sebelumnya telah diperiksa, sehingga saat ditingkatkan ke tahap penyelidikan, maka yang bersangkutan dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ini, bertujuan untuk memperjelas semua rangkaian kejadian saat beliau masih menjabat Wali Kota, yaitu perjalanan dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo," ucap Dadang.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam di ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo itu, Marten Taha diperiksa sebagai saksi, untuk menyampaikan keterangan atas apa saja yang telah diperbuat selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota.
Dalam pemeriksaan tersebut, Marten Taha diberikan sekitar 30 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana perjalanan dinas.
Selain Marten Taha, Kejati Gorontalo juga telah memanggil dan memeriksa Sekretaris dari salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, terkait dengan pemberian-pemberian serta dana yang mengalir dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas ini.
Keseluruhan bukti dan saksi-saksi terkait dugaan kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, termasuk biaya-biaya yang masuk melalui transfer ke pihak lain.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Kejati Gorontalo bisa saja menetapkan dua orang tersangka yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
"Kemungkinan besar kita masih akan melakukan pemanggilan kembali, dalam rangka melengkapi keterangan-keterangan saksi. Namun yang jelas, kami masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka," kata dia.
Sementara itu mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejati Gorontalo untuk memenuhi permintaan dari Kejati terhadap masalah yang sementara diselidiki.
"Saya hanya menyampaikan pendalaman terhadap kesaksian saya pada saat pemeriksaan pertama. Jadi hari ini saya diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
